Miliki Senpi, Pria ini Dituntut 7 Tahun Penjara

AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon Elsye Leunupun, menuntut Safril Bugis alias Onco ddengan hukuman 7 tahun penjara.
Bugis dituntut dalam kasus kepemilikan senjata api rakitan laras panjang beserta ratusan amunisi tanpa ijin, yang mana senpi tersebut hendak dijual oleh terdakwa.
Menurut JPU, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senpi, amunisi dan bahan peledak tanpa ijin.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena dengan pidana penjara selama 7 tahun,” pinta JPU saat membacakan amar tuntutan dalam sidang yang dipimpin hakim ketua, Rahmat Selang di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (11/3).
Selain itu, JPU juga menyatakan bahwa barang bukti berupa 1 pucuk senpi rakitan laras panjang dan amunisi berjumlah 251 butir, dengan rincian 239 butir amunisi laras panjang kaliber 5,56 mm, 7 butir amunisi laras pendek kaliber 9 mm, 4 butir amunisi laras pendek Rev Kaliber 3,8 mm, dan 1 butir amunisi laras Panjang kaliber 7,62 mm disita untuk dimusnahkan.
Baca Juga: BPJN: Sebelum Lebaran Jembatan Wae Mer RampungUsai membacakan tuntutannya, majelis hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda mendengar pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.
Sekedar diketahui, terdakwa Safril Bugis alias Onco merupakan residivis dalam kasus kepemilikan senjata api. Terdakwa Safril Bugis, dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, mengakui bahwa senjata api tersebut dibeli dari saksi Sudirman Duila agar digunakan untuk berburu hewan dan membela diri.
Terdakwa juga mengakui, bahwa senjata tersebut hendak dijualnya kepada orang lain dengan harga Rp2 juta.
Safril Bugis ditangkap pada, hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 sekitar pukul 17.33 WIT di rumahnya di Kampung Tengah Dusun Talaga Kodok, Desa Hitu Messing, Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah.(S-29)
Tinggalkan Balasan