AMBON, Siwalimanews  – Jaksa Penutut Umum Kejaksaan Negeri Ambon Senia Pentury menuntut Rizal M Rais terdakwa kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu, dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Tuntutan tersebut disampaikan JPU dalam persidangan yang dipimpin hakim Ketua Orpa Marthina didampingi Ismael Wael dan Rahmat Selang masing-masing sebagai hakim anggota di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (14/11).

Dalam tuntutannya, JPU meminta agar hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Rizal M Rais karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagai diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat ( 1 ) Undang-undang Nomor: 35 tahun 2009.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ucap JPU saat membacakan tuntutannya.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp800 juta, subsider 4 bulan kurungan badan.

Baca Juga: Perkumpulan Gereja di Ambon Gelar Festival Persahabatan

JPU juga menuntut agar barang bukti berupa 2 paket diduga narkotika golongan I jenis sabu yang dikemas menggunakan plastik klem bening dengan berat total 0,51 gram disisihkan untuk pengujian 0,11 gram dan sisa barang bukti seberat 0,40 gram, 1 alat hisap sabu (gelas air mineral ayudes, sedotan, pirex kaca), 1 korek api gas warna Hijau, 1 songko/peci warna hitam dan 1 dos rokok Surya di rampas untuk dimusnahkan.

Untuk diketahui Rizal M Rais diamankan oleh aparat kepolisian pada, Senin (3/7) sekitar pukul 17.30 WIT di Jalan Sultan Hasanuddin, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.(S-26)