AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadi­lan Negeri Ambon, menja­tuh­kan vonis 6 tahun pen­jara kepada terdakwa Valen­tino Zacharias alias Valen.

Terdakwa dinyatakan ter­bukti secara sah dan me­nyakinkan memiliki, me­nyim­pan dan menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana melanggar pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Valentino Zacha­rias alias Valen terbukti ber­salah memiliki menyimpan dan menguasai atau me­nye­diakan narkotika golo­ngan I bukan tanaman, serta menjatuhkan vonis 6 tahun kurungan penjara terhadap terdakwa,”ujar Hakim Orpha Martina saat membacakan amar putusan terdakwa di Pengadilan Negeri Ambon Selasa (7/3).

Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan  Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon, Senia Pentury, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah  terdakwa berada dalam tahanan serta membayar denda sebesar Rp. 1 Milliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

Untuk diketahui terdakwa Valen­tino Zacharias alias Valen di­amankan di jalan jan Pays tepatnya didepan Kantor PU Kota Ambon pada September 2022 lalu.

Baca Juga: Usut Air Bersih SMI Mangkrak di Haruku, Ada Isu Atur Damai

Saat diamankan terdakwa ke­dapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 9,58 gram untuk dijual kembali.

Penangkapan bermula saat per­sonil Ditresnarkoba Polda Maluku mendapat informasi adanya pengi­riman paket diduga sabu dari Ja­karta ke Ambon dengan menggu­nakan jasa pengiriman Lion Parcel.

Mendapat info itu, anggota selanjutnya melakukan peman­tauan di sekitar kantor jasa pengi­riman. Polisi juga melakukan tracking nomor resi paket serta beker­jasama dengan kurir yang telah dihubungi oleh terdakwa untuk mengambil paket itu.

Saat tiba di lokasi yang tuju, tepatnya didepan Kantor PU Kota Ambon, terdakwa langsung menghampiri kurir guna pengambilan paket.

Saat paket hendak diambil, dua anggota polisi yang semula bekerja sama dengan kurir dan telah memantau dari kejauhan menggunakan sepeda motor langsung menghampiri terdakwa.

Terdakwa yang tidak berkutik diminta mengangkat paket ter­sebut, selanjutnya polisi bertanya soal isi paket dan terdakwa mengaku bahwa isi paket tersebut adalah narkotika jenis shabu.

Oleh polisi terdakwa digiring ke Markas Ditresnarkotika Polda Maluku. Disana terdakwa diminta untuk membuka paket, dimana saat dibuka ditemukan dua paket berisi narkotika jenis sabu, yang dikemas dalam plastik klem bening berukuran kecil yang dimasukan kedalam dos sepatu dan dibalut kembali dengan plastik hitam serta lakban bening. (S-10)