AMBON, Siwalimanews – Dua Pegawai Balai Pelaksana Jalan dan Jembatan Wilayah Maluku menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (17/8).

Kedua pegawai tersebut masing-masing Aron Yakob Manusama dan Marvies Syauta, serta satu warga lainnya Henry Nanlohy. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu dipimpin Majelis Hakim Haris Tewa didampingi dua hakim anggota masing-masing Rahmat Selang dan Helmin Somalay.

Dalam dakwaanya Jaksa Penuntut Umum  Isabella Ubleuw membeberkan, kalau Aron dan Marvie ditangkap pada Rabu (15/3) di lokasi berbeda.  Awalnya BNN Provinsi Maluku menangkap terdakwa marvie terlebih dahulu di rumah Keluarga Marcella Mailoa di Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, sekitar pukul 16.30 WIT.

Saat penggeledahan di dalam tas milik Marvie ditemukan dua bungkus plastik yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,57 gram dan selanjutnya BNN kemudian menahan terdakwa Marvies. Setelah menahan dan menginterogasi Marvie, terungkap bahwa masih ada barang milik Marvie yang ada di tangan Aron Manusama.

“Dimana berdasarkan penjelasan saudara Marvie Syauta bahwa barang bukti Narkotika yang ada di Aron adalah milik saudara Aron dan milik Marvin Syauta yang dibeli dengan cara patungan,” beber JPU.

Baca Juga: Usemahu Ditunjukkan Jabat Plt Kadis PUPR Maluku

Berdasarkan keterangan terdakwa Marvie,  BNNP langsung menangkap Aron di hari yang sama pukul 18.00 WIT di rumahnya di kawasan Kusu-Kusu Sere, Desa Urimessing, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Selanjutnya setelah keduanya ditangkap dan diinterogasi, diperoleh fakta bahwa terdakwa Aron memesan narkotika jenis sabu di Marvie dan kemudian Marvie memesan dari terdakwa Rellis Pattiserlihun.

“Bahwa kronologi pemesanan berawal saat Aron melakukan pemesanan sabu kepada saudara Marvie pada tanggal 14 Maret 2023 melalui telepon seluler milik Aron dan setelah itu Marvie langsung menghubungi terdakwa Rellis dan menanyakan ada sabu atau tidak dan saat itu juga terdakwa Relis mengatakan ada,” ungkap JPU.

Selanjutnya Aron mentransfer uang Rp1,5 juta ke Marvie dan kemudian ditransfer ke Rellis. Setelah dikonfirmasi, terdakwa Rellis ke kamar Marco Pelamonia di Lapas Ambon untuk membantu mengurus sabu tersebut. Sementara Marco mengambil sabu dari Henry Nanlohy seharga Rp1,3 Juta yang kemudian ditransfer.

“Setelah saudara Henry sudah menerima uang yang di transfer ke rekening Tasya Amara Salsabila, kemudian saudara Henry langsung meletakkan sabu dengan menggunakan sistim peta jatuh yang di letakkan di tempat pencucian mobil di Desa Hunuth,” ucap JPU.

JPU juga menjelaskan, sabu yang telah dipesan yang ditaruh di tempat pencucian mobil itu langsung diambil Aron.

Diketahui ketiganya ditangkap dengan barang bukti berupa bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika golongan I jenis 1 klip bening berisi sabu, berat total  residu sabu, 2 buah pipet kaca, 1 buah kepala jarum suntik, 1 buah Aqua botol yang penutupnya sudah dibolong, 1 HP Samsung, 2 embar mutasi rekening BCA Nomor 0440700861 atas nama Aron Jacob Manusama.

Ketiganya kini didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1), 111, 112 dan Undang-Undang Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim kemudian menutup sidang dan menundanya hingga 23 Agustus mendatang dengan agenda mendengar keterangan saksi.( S-26)