Miliki Narkotika, Warga Kailolo Diadili
AMBON, Siwalimanews – Lantaran memiliki Narkotika jenis Sabu, Faisal Tuanany, warga asal Negeri Kailolo, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah harus duduk di kursi pesakitan, Kamis (13/4).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon, Endang Anakoda dalam dakwaannya mengatakan, terdakwa tertangkap bersama Rusli Marasabessy alias UTI (dalam Penuntutan terpisah) pada Rabu (25/1/2023) sekitar pukul 15.00 WIT.
Terdakwa ditangkap oleh Resnarkoba Polres Pulau Ambon dan PP Lease yang telah mendapat informasi keduanya membeli Narkotika jenis sabu-sabu.
“Saat itu keduanya dibuntuti apparat kepolisian dari depan Toko Saburo, Batu Merah dan ketika keduanya berada di Lampu Merah, depan Kantor Polsek Sirimau, kepolisian selanjutnya menangkap keduanya,” kata JPU.
Saat diperiksa, ditemukan barang bukti berupa 1 paket Narkotika jenis Sabu-sabu yang diisi dalam 1 (satu) plastik klip kecil.
Baca Juga: Gerakan Mahasiswa Maluku Demo di KPK Minta Tangkap MuradBerdasarkan pemeriksaan, keduanya berpatungan masing-masing sebesar Rp.200 ribu, yang kemudian diserahkan kepada Ahmad Marasabessy untuk dibeli.
Keduanya menjalani proses hukum dan diakhir masa hukuman dapat dilakukan rehabilitasi.
“Bahwa Terdakwa Faisal Tuanany dan Rusli Marasabessy mengkonsumsi/menggunakan Narkotika jenis Shabu-shabu tidak mempunyai izin dari instansi Kesehatan atau instansi yang berwenang untuk mengkonsumsi/menggunakan Narkotika jenis Shabu tersebut,” tambah JPU.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai mendengar dakwaan, Majelis Hakim yang diketuai Haris tewa menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi. (S-26)
Tinggalkan Balasan