AMBON, Siwalimanews – Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis kepada terdakwa Salahudin Fajrin alias Jihat dengan pidana penjara selama 6 tahun dalam kasus tindakan pidana narkotika.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon yang diketuai oleh Hakim Mateus Sukusno Aji didampingi dua hakim anggota lainya, Kamis (25/5) memutuskan, dan menyatakan terdakwa Salahudin Fajrin alias Jihat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang di dakwa oleh JPU dalam dakwaan alternatif ke satu.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa berupa, pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 2 bulan penjara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ucap Hakim Mateus Sukusno Aji saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim juga menyatakan, barang bukti 3 plastik klip bening ukuran kecil, yang di dalamnya berisikan benda berbentuk tumbuhan kering yang di duga narkotika jenis ganja, dan 1 tabung penyimpanan bola badminton merek 3 in 1 yang di dalamnya terdapat 27 plastik klip bening ukuran kecil berisikan benda berbentuk tumbuhan kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 9,43 gram, seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan

Selain itu, 1 unit handpohone merek Samsung Note 9 dengan nomor card 082309705776  juga sbagai barang bukti dirampas untuk negara dan membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2 ribu.

Baca Juga: Disdukcapil Tetap Jalankan Program Jemput Bola

Usai mendengarkan vonis yang disampaikan majelis hakim, terdakwa dan Penasehat hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut, begitupun Jaksa Penuntut Umum.(S-26)