AMBON, Siwalimanews – Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku, berhasil menangkap dua pe­muda dengan kepemilikan nar­kotika di wilayah Kota Ambon.

Dua pemuda yang berhasil di­ringkus di kawasan berbeda masing masing berinisial ARM alias CD dan VJS alias VL

Tersangka CD dibekuk di lorong belakang Air Galon Jalan Baru, Kecamatan Sirimau pada Minggu pagi (5/1).

Sementara tersangka VLR diring­kus di depan Dealer Kedai Kopi Kyu Coffe, Kelurahan Honipopu, Ke­camatan Sirimau, Selasa malam (7/1).

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Areis Aminnulla, kepada wartawan di Ambon Kamis (9/1) mengatakan, CD diamankan bersama barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 3 paket seberat 0,15 gram. Sedangkan VLR ditangkap bersama barang bukti narkoba jenis ganja sebanyak 2 paket dengan berat 1,0739 gram.

Baca Juga: Mabuk, Sopir Angkot Tabrak Pengemudi Motor di Suli

“Kedua pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polda Maluku,” Ujar Kom­bes Areis.

Kabid menjelaskan untuk ter­sangka CD diamankan setelah tim subdit I Ditresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat terkait kepemilikan narkoba di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Sabtu malam (4/1).

Setelah mendapatkan informasi itu, tim kemudian melakukan pe­nyelidikan untuk memastikan kebe­naran info tersebut di TKP.

“Dan benar pada hari Minggu pukul 00.30 WIT saat team opsnal melewati lorong di belakang Air Galon, melihat beberapa orang duduk di depan sebuah rumah. Ketika tim mendekat dan melihat adanya gerakan mencurigakan beru­pa kepanikan. Tim langsung mela­kukan penangkapan/mengamankan/tertangkap tangan terhadap terduga pelaku,” jelasnya.

Saat tertangkap tangan, ditemu­kan barang bukti berupa 3 paket kecil potongan plastik klip bening yang dibakar ujungnya. Narkotika golongan I bukan tanaman ini jika dijual seharga Rp200 ribu per paket.

“Setelah ditangkap, tersangka langsung diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Maluku untuk proses hukum selanjutnya,” kata­nya.

Dua hari berselang, tim subdit II Ditresnarkoba Polda Maluku juga berhasil menangkap VLR. Tersangka diamankan karena tanpa hak dan melawan hukum menyimpan me­nguasai narkotika golongan I yang diduga narkotika jenis ganja.

Dijelaskan, saat diamankan oleh petugas didapati 2  paket plastik bening ukuran kecil yang berisi dedaunan kering dan biji-bijian yang diduga narkotika jenis ganja.

Ditambahkan,  barang bukti sabu-sabu tersebut disimpan pada saku celana bagian depan sebelah kiri. Petugas langsung membawanya ke Kantor Ditresnarkoba Polda Maluku untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Terkait perkara tersebut, Kombes Areis mengaku hingga saat ini tim penyidik Ditresnarkoba Polda Ma­luku masih terus melakukan peng­embangan.

Sementara tersangka CD dijerat menggunakan Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang – Undang (UU) RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sedangkan VLR disangkakan dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Ten­tang Narkotika. (S-10)