AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menghukum terdakwa penyalahgunaan narkoba Junardo Tentua alias Memphis, dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua Orpa Marthina didampingi dua hakim anggota masing-masing Rahmat Selang dan Nova Salmon, saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (6/8).

Dalam vonis tersebut majelis hakim menyatakan, terdakwa Junardo Tentua alias Memphis, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Junardo Tentua alias Memphis dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan serta menghukum terdakwa membayar denda Rp800 juta subsider 6 bulan penjaraa,” ucap Hakim Orpa saat membacakan vonis tersebut.

Majelis hakim juga menyatakan barang bukti berupa, satu paket sabu dengan berat 0,0458 gram yang dikemas dengan plastik bening, satu dus rokok sampoerna, satu tisu, satu plastik sedotan warna kuning dirampas untuk dimusnahkan. Sementara satu handphone merk Iphone dirampas untuk negara.

Baca Juga: Warga Manipa Temukan Mayat di Laut

Untuk diketahui, terdakwa ditangkap pada, Jumat (6/2), sekitar pukul 23.00 WIT bertempat di Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon tepat di bawah Jembatan Penyeberangan Orang Maluku City Mall.

Terdakwa ditangkap dan ditahan, karena tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa sabu.(S-26)