AMBON, Siwalimanews – Lukman H Watianan alias Lukman, dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Selvia Hattu, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (25/10) kemarin.

Lukman dituntut dalam kasus penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu, dengan barang bukti seberat 0.0875 gram.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Lukman Hakim Watianan alias Lukman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan kedua.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun, dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dan denda Rp800 juta, subsider 6 bulan penjara,” pinta JPU saat membacakan tuntutannya dalam sidang yang dipimpin Hkaim Wilson Sriver didampingi dua hakim anggota masing-masing Ismael Wael dan Ulfa Riri.

JPU dalam sidang ini juga menetapkan barang bukti berupa, satu paket kiriman Loin Parcel dengan penerima Lukman Hakim No Handphone : 628213 8085635, Alamat : Lorong Batu Tagepe RT 003/019 Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, yang berisikan satu baju kaos berwarna putih. Selain itu, satu baju kaos berwarna hitam berisikan satu paket plastik klem bening kecil, berisikan serbuk kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat total 0.0875 gram.

Baca Juga: Senin, Pimpinan DPRD Maluku Definitif Dilantik

Kemudian satu paket plastik klem bening, berisikan tembakau sintetis dengan berat total 0,5043 gram yang dibungkus dengan kertas rokok warna gold dan dililit dengan lakban bening, dirampas untuk dimusnahkan, begitupun satu handphone, merk Samsung typa A32 warna hitam juga dirampas untuk negara.

Usai membacakan tuntutannya, majelis hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.(S-29)