AMBON, Siwalimanews – Terdakwa Frangky Abrahams dihukum majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon dengan pidana 5 tahun penjara, denda Rp800 juta dan subsider 3 bulan penjara.

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak ‘memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman’ sebagaimana melanggar Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota lainnya saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (1/7).

Putusan hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa 5 tahun penjara. Hanya saja untuk subsider dendanya yang semula 6 bulan diturunkan menjadi 3 bulan.

Majelis hakim menyatakan barang bukti berupa: 4 paket narkotika golongan I jenis ganja dan 1dos rokok Marlboro Dirampas untuk dimusnahkan. Sementara satu buah handphone tipe OPPO A57 Dirampas untuk negara.

Baca Juga: KPU Luncurkan Tahapan Pilkada Aru

Usai mendengar vonis hakim, terdakwa tanpa didampingi penasehat hukum menyatakan, menerima vonis tersebut. Sementara JPU Kejari Ambon, Novie Temmar menyatakan pikir-pikir.(S-26)