AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp800 juta terhadap Gazali Husein terdakwa kepemilikan nerkoba

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang yang dipimpin Martha Maitimu didampingi, dua hakim anggita masing-masing Wilson Shiriver dan Lutfi Alzagladi di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (28/8).

Dalam vonis tersebut mejelis hakim menyatakan, terdakwa Gasali Husen telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor: 35 tahun 2009 tentang narkotika (dakwaan ke satu).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp800 juta, subsider 4 bulan penjara,” ucap Hakim Martha saat embacakan vonis tersebut.

Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa, 1 paket narkotika golongan 1 jenis tanaman di kemas menggunakan plastik klem bening ukuran kecil dengan berat total 1.08 gram (disita dari Nur Hidayat Ugi) Dirampas untuk dimusnahkan

Baca Juga: Gedung  SMTPI GPM Wayame Mulai Dibangun

Selain itu, 1 buah HP merek Real C2 dengan No Hp 082197942624 (disita dari Gazali Husein) serta 1 Unit Hp merek Vivo Y12 dengan Nomor kartu 082115434645 (disita dari Nur Hidayat Ugi) dirampas untuk negara serta membebankan kepada  terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2 ribu.

Vonis ini ternyata lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta supaya Majelis Hakim Pengadilan negeri Ambon menjatuhkan hukuman kepada terdakwa 6 tahun penjara. Usai mendengarkan vonis majelis hakim, baik JPU maupun terdakwa menyatakan pikir – pikir. (S-26)