AMBON, Siwalimanews – Muhammad Isra Raharen dihu­kum 4 tahun penjara dalam kasus tindak pidana Narkotika golongan 1 jenis Ganja.

Hukuman itu diperoleh Raharen dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon yang dipimpin oleh hakim Orpa Martina dan dihadiri oleh JPU Rian serta terdakwa dan kuasa hukumnya, Selasa (18/2).

Menurut hakim, perbuatan ter­dakwa terbukti bersalah melanggar 111 ayat (1) Undang-Undang UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.

“Mengadili, menyatakan per­buatan terdakwa Muhamad Isra Ra­haren terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 111 ayat (1) menja­tuhkan hukuman penjara kepada terdakwa selama 4 tahun, “ucap hakim.

Selain pidana badan, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp100 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Baca Juga: Setahun Lebih Kasus Covid Malra Mandek

Usai membacakan putusannya, majelis hakim kemudian memberikan kesempatan bagi terdakwa maupun JPU untuk memberikan tanggapan terhadap keputusan tersebut.

Pihak JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir. Atas respon kedua pihak, majelis hakim memberikan waktu selama satu minggu untuk menyatakan sikap apakah melakukan banding atau tidak.

Jika sampai batas waktu yang diberikan berakhir dan kedua pihak belum menyatakan sikap, maka putusan itu dinyatakan inracht dan berkekuatan hukum tetap. (S-29)