AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon menuntut terdakwa penyalahgunaan dan pengedar narkoba golongan satu bukan tanaman jenis sabu, Franky Sopacua 7 tahun penjara.

Tuntutan JPU Senia Pentury dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon yang dipimpin Hakim Ketua Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota lainnya, Senin (29/4)

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Franky Sopacua terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Franky Sopacua dengan pidana penjara selama 7 tahun, menyatakan terdakwa tetap berada di dalam tahanan dan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, “ ungkap JPU

Jaksa juga meminta majelis hakim menyatakan barang bukti berupa tujuh paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening ukuran kecil dan ukuran sedang serta satu alat timbangan dirampas untuk dimusnahkan.

Baca Juga: Benjamin-Ary Kembalikan Formulir Pendaftaran di PDIP

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas dan mencegah penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang.

Sedangkan yang meringankan adalah, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, mengakui serta menyesali perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum dan yang bersangkutan merupakan tulang punggung keluarga.

Awalnya anggota Direktorat Resnarkoba Polda Maluku menahan saksi Junus M. Loblobly atas kepemilikan satu plastik klip bening berisikan narkoba jenis sabu.

Kemudian setelah dilakukan interogasi, saksi Junus mengaku membeli narkoba tersebut dari terdakwa sehingga polisi kemudian menangkapnya pada Sabtu, (4/11) 2023 pukul 00:45 WIT.

Majelis hakim usia mendnegar tuntutan JPU, kemudian menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa melalui kuasa hukumnya, Abrudab M.(S-26)