AMBON, Siwalimanews – Muhamad Waliulu alias Eki ter­dakwa kasus kepemilikan 98 gram sabu-sabu diuhukum majelis hakim dengan pidana 9 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 4 bulan penjara.

Eki dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mela­kukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memi­liki, menyimpan, meng­uasai atau menye­dia­kan narkotika golongan I  bukan  tanaman jenis sabu, yang beratnya melebihi 5 gram seba­gaimana diatur dalam pasal 112 ayat (2) Un­dang-undang Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 9 tahun penjara dikurangi penahanan sementara, dan denda sebesar Rp.1.000.000.000 subsider 4 bulan penjara,” ungkap Ketua majelis hakim, Wison Shriver saat dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (25/7) dan didampingi dua hakim anggota, Ismael Wael dan Ulfa Riri.

Hakim dalam pertimbangannya menyatakan barang bukti berupa : 1 paket narkotika jenis sabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran besar menggunakan lakban berwarna orange bertuliskan Shopee dengan berat total 98,19 gram disisihkan untuk pengujian laboratorium 0,14 gram.

34 buah plastik klip bening ukuran kecil dirampas untuk dimusnahkan dan 1 buah handphone merk oppo warna silver dengan nomor sim card 0822-2948-1553 dirampas untuk negara.

Baca Juga: Sangadji, Soal Koalisi HL-RU: Calon Golkar Belum Final

Sebelumnya terdakwa dituntut oleh JPU Kejari Ambon dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar, subsider 8 bulan kurungan.

Usai mendengar vonis hakim, terdakwa menyatakan akan banding terhadap putusan majelis hakim, sementara JPU menyatakan pikir-pikir. (S-26)