AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, menghukum terdakwa Alfian Tio Piero Lengitubun, pemilik 46.1 gram narkotika jenis sabu dengan pidana penjara selama 7 tahun.

Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua Orpa Marthina didampingi dua hakim anggota masing-masing Rahmat Selang dan Nova Salmon dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (14/1).

Dalam amar putusannya, majelis hakim berpendapat, terdakwa Alfian Tio Piero Lengitubun telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Menjatuhkan hukuman oleh karena itu terhadap terdakwa Alfian Tio Piero Lengitubun, dengan pidana penjara selama 7 tahun,” tandas Hakim Orpa saat membacakan amar putusan.

Selain pidana kurungan, majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Praktisi Hukum Minta Pelaku Bentrok Tugu Trikora Dihukum

Sebelumnya JPU Kejati Maluku Meggie Parera menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun. Hal ini sama dengan putusan majelis hakim, namun yang membedakan adalah pada pasal yang didakwakan, dimana JPU menggunakan pasal 112, sementara majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) UU Narkotika.

Usai mendengar Putusan Hakim, JPU dan Terdakwa yang tanpa didampingi kuasa hukum mengatakan piker-pikir.(S-26)