AMBON, Siwalimanews – Akzel Wattimena dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon, Febby Sahetapy dengan 9 tahun penjara dan denda 10 miliar.

Menurut JPU, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan mela­kukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu JPU dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Tuntutan JPU tersebut disampaikan dalam per­sidangan yang dipimpin majelis hakim yang dike­tuai Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota lainnya. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (14/8).

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa dengan denda 10 miliar rupiah, subsider 6 bulan penjara yang dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa.

JPU juga menyatakan, agar terdakwa tetap ditahan sedangkan barang bukti berupa,

Baca Juga: Tak Terima Divonis 6 Tahun, Terdakwa Narkoba Ajukan Banding

Satu buah baju kaos berwarna putih yang dilapisi tas kresek putih dan dibalut menggunakan lakban bening, 1 buah celana levis panjang berwarna biru. 1 buah baju kaos berwarna hitam, 1 buah baju kaos berwarna putih.

Berikutnya, potongan-potongan aluminium foil, 1 buah plastik bening ukuran besar yang didalamnya terdapat 25 paket yang dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran kecil, masing-masingnya berisi tumbuhan kering berupa daun, batang dan biji yang diduga narkotika golongan I jenis ganja, dirampas untuk dimusnahkan.

Sementara 1 unit handphone merek redme 9T warna biru, nomor handphone 082199931565 Dirampas untuk negara. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.

Sebelumnya, terdakwa, Akzel Wattimena Alias Akz  pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 sekitar pukul 21.30 WIT bertempat di depan Gereja Imanuel OSM Kelurahan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon ditangkap penyidik narkoba karena tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Usai mendengarkan tuntutan JPU hakim kemudian menutup persidangan dan menunda hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa. (S-26)