AMBON, Siwalimanews – Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor: 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia menyebutkan setiap penyelenggaraan statistik harus disertai dengan informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan penyelenggaraan statistik.

“Metadata statistik juga menghasilkan dokumen yang baik. Oleh karena itu saya berharap peserta bimtek dapat memberikan hasil yang baik agar pengelolaan metadata statistik sektoral 2024 valid dan bertanggung jawab,” tegas Sekot Ambon Agus Ririmasse ketika membuka bimtek yang berlangsung di salah satu hotel di Kota Ambon, Selasa (30/7).

Orang nomor dua di Balai Kota juga mengharapkan peserta yang datang dari masing-masing OPD dapat mendapatkan pelajaran bagaimana caranya menyusun metadata statistik sektoral yang baik hingga menghasilkan dokumen yang baik.

“Saya harap kegiatan ini dapat diikuti dengan seksama oleh peserta hingga memperoleh pemahaman yang komprehensif terkait dengan tugas dan fungsi kita dalam menyusun metadata statistik,” ujarnya.

Untuk diketahui metadata merupakan informasi terstruktur terkait suatu data yang menggambarkan menjelaskan menemukan atau menjadikan suatu informasi dari data mudah untuk ditemukan kembali digunakan atau dikelola guna memudahkan pencarian, menghindari duplikasi serta memberikan penyajian data dan memudahkan evaluasi.

Baca Juga: Dokumen KLHS RT/RW Kabupaten Buru Bakal Berubah

Pemberlakuan penggunaan metadata pada birokrasi diatur dalam Peraturan Presiden Nomor: 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia yang mencantumkan kewajiban penyusunan metadata bagi penyelenggaraan kegiatan statistik dalam hal ini produsen data.

Untuk diketahui, bimtek ini dihadiri narasumber Pelaksana Tugas Kadis Infokom dan Persandian Ronald Lekransy serta panelis dari BPS Kota Ambon.(S-09)