AMBON, Siwalimanews – Tim hukum pemena­ngan Murad Ismail-Michael Watti­mena, melaporkan calon Wa­­kil Gubernur Malu­ku, Abdullah Vanath ke Polda dan Bawaslu Maluku.

Mantan Bupati Seram Bagian Timur itu dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, lantaran diduga telah mela­kukan penyerangan terha­dap pribadi Murad Ismail.

Ridwan Hasan dari tim hukum Murad mengatakan, laporan sudah disampaikan ke polisi, sejak Senin (24/9). Vanath dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, saat menggelar pertemuan dengan warga masyarakat di Pulau Buru.

Menurut mantan Anggota DPRD Kota Ambon ini, dalam pertemuan itu, Vanath mengajak masyarakat untuk tidak memilih Murad dalam Pilkada mendatang, karena telah melakukan penipuan terhadap masyarakat.

Terkait hal itu, dia juga meminta agar pihak kepolisian menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Vanath, seauai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Deklarasi Kampanye, Jeffry: Damai Harga Mati

“Harus ditindaklanjuti supaya yang lain tidak melakukan hal yang sama. Mereka berenam ini putra terbaik Maluku, jadi mestinya mereka jadi panutan, adu konsep, adu program pengetahuan dan strategi bukan adu orang kemudian menghujat. Ini harus jadi pelajaran buat semua,” tandasnya.

Pernyataan Vanath itu bahkan telah beredar luas dan viral di akun media sosial tik tok. Bukti video pun sudah dikantongi dan telah dilampirkan dalam surat aduan pada Ditreskrimum Polda Maluku dan Bawaslu Maluku.

Dipelajari

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, Kombes Andri Iskandar yang dikonfirmasi Siwalima melalui pesan Whatsapp membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari tim hukum Murad.

Terhadap laporan dugaan pencemaran nama baik itu, lanjut Andri, pihaknya akan mempelajari dan selanjutnya melakukan penyelidikan.

“Kita akan mempelajari lapotan tersebut, melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya singkat.

Namun begitu Andri menegaskan, akan ada penundaan hingga selesai tahapan pilkada, mengingat saat ini stgatus Vanath adalah sebagai Calon Wagub Maluku.

Tentunya akan ada penundaan pemeriksaan sampe tahapan pelaksanaan Pilkada selesai,” katanya. Kaji Laporan

Sementara itu, Bawaslu Maluku akan mengkaji laporan dugaan pe­langgaran yang dilakukan calon Wakil Gubernur Maluku nomor urut  3 ini.

Ketua Bawaslu Maluku Subair kepada wartawan di sela-sela pembukaan kampanye damai di Tribun Lapangan Merdeka, Selasa (24/9) menjelaskan, pasca laporan tersebut, pihaknya telah menindaklanjuti dengan melakukan kajian hukum.

“Kajiannya sudah kita buat, nanti malam kita akan putuskan apakah ada norma yang dilanggar atau tidak,” ungkap Subair.

Dikatakan, sesuai mekanisme, Bawaslu akan mengkaji dan menentu­kan jenis pelanggaran setiap laporan yang disampaikan masyarakat.

“Jika pelanggaran tersebut terkait dengan pemilihan kepala daerah maka rujukan aturan yang digunakan adalah UU Pilkada. Namun, jika pelanggaran tersebut bukan berkaitan dengan UU Pilkada, maka Bawaslu akan menolak laporan tersebut dan menyerahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

Subair membenarkan adanya larangan memprovokasi paslon lain, menghina atau menyampaikan berita yang menyinggung kelompok lain, yang sudah diatur alam regulasi kampanye. “Tapi pernyataan itu di luar masa kampanye, makanya akan dikaji secara teliti,” tegasnya. (S-25/S-20)