BATAS waktu penyampaian hasil penyesuaian  APBD yang sebelumnya ditetapkan  dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah, paling lama tujuh hari sejak ditetapkan instruksi tersebut, diubah lagi menjadi paling lama dua minggu setelah ditetapkannya keputusan bersama Mendagri dan Menteri Keuangan (Menkeu).

Hal itu tertuang dalam poin kedepalan Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri, Tito Karnavian dan Menteri Keuangan (Menkeu),  Sri Mulyani Indrawati dengan Nomor 119/281/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020.

Dalam SKB dua menteri itu, secara implisit menyiratkan kepada pemerintah daerah segera responsif melakukan penanganan dan penyesuaian APBD. Pemda  kerja ekstra, bersinergi satu dengan yang lain untuk satu tujuan perang lawan Covid-19.

Tentu, di dalam SKB itu, kepala daerah yang belum atau tidak menyampaikan laporan hasil penyesuaian APBD ada sanksinya. Jika batas waktu yang ditentukan kepala daerah atau pemerintah daerah belum menyampaikan hasil penyesuaian APBD ke pemerintah pusat, maka Menkeu setelah mendapatkan pertimbangan dari Mendagri, melakukan penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) sampai dengan disampaikannya laporan dimaksud sesuai peraturan perundang-undangan.

Praktis penundaan penyaluran DAU/DBH sampai dengan kepala daerah menyampaikan hasil penyesuaian APBD kepada Menteri Keuangan. Jika sampai akhir tahun anggaran 2020 daerah yang dikenakan penundaan penyaluran DAU/DBH tidak menyampaikan laporan hasil penyesuaian APBD, maka besaran DAU/DBH yang ditunda tersebut tidak dapat disalurkan kembali kepada daerah yang bersangkutan.

Baca Juga: Perlunya Tingkatkan Kewaspadaan

SKB itu juga diatur mengenai pelaksanaan dan pengawasan penyesuaian APBD Tahun Anggaran 2020. Ini dititikberatkan kepada Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) untuk secara berjenjang melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan keputusan bersama.

Kemudian DPRD provinsi dan kabupaten/kota agar melakukan pengawasan terhadap proses penyesuaian APBD Tahun Anggaran 2020 di masing-masing daerah.

Sementara Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020.

Kepala daerah atau pemerintah daerah tidak perlu ragu dalam melakukan penyesuaian APBD, sebab kepastian dan penegasan payung hukum jelas dalam SKB dua menteri  tersebut.

SKB itu juga diatur lebih teknis penyesuaian anggaran dimaksud, termasuk melakukan penyesuaian target pendapatan daerah dalam APBD. Dengan ditandatangani dan ditetapkannya SKB tersebut, maka daerah diberikan waktu selama 14 hari atau dua minggu untuk segera melakukan  rasionalisasi dan refocusing APBDnya.

Kita berharap, menyangkut kemanusiaan, pelaksanaan penyesuaian APBD untuk aspek kesehatan, ekonomi dan jaring pengamanan sosial (social safety net), untuk masyarakat yang terdampak Covid-19 harus segera dilakukan.

Diperpanjangannya penyesuaian APBD tersebut, diharapkan memberikan keleluasaan daerah untuk merumuskan dan melakukan penyesuaian APBD untuk penanganan Covid-19.

Masih banyak program kegiatan dalam APBD yang bisa direalokasi. Pemprov Maluku diharapkan  dalam refocusing atau perubahan alokasi anggaran dimaksud, diarahkan pada tiga hal penting yakni penanganan kesehatan, penanganan dampak ekomomi terutama menjaga agar dunia usaha di Maluku tetap hidup dan penyediaan jaring pengamanan sosial (sosial safety net). (**)