Menunggu Penetapan Tersangka Kasus BP2P
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku hingga saat ini masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah khusus milik Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Maluku oleh Inspektorat Maluku.
Proyek mangkrak senilai Rp6,3 miliar yang dikerjakan sejak tahun 2016 hingga kini tidak tuntaskan dikerjakan.
Proyek rumah khusus bagi aparat TNI/Polri sebanyak 2 unit di Kabupaten Maluku Tengah dan 22 unit di Kabupaten Seram Bagian Barat yang bersumber dari APBN sebesar Rp6.180.268.000.
Meski menelan biaya yang sangat fantastis, ternyata pembangunan rumah khusus TNI dan Polri yang dikerjakan tahun 2016 itu hingga ini tak mampu diselesaikan alias terbengkalai.
Mangkraknya proyek pembangunan rumah khusus bagi TNI/Polri ini membuat Kejaksaan Tinggi Maluku mengusutnya, dan tidak membutuhkan waktu yang lama kasus ini telah naik ke penyidikan, setelah melewati proses penyelidikan dengan ditemukan bukti-bukti adanya dugaan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Desakan Audit Proyek Bendungan WaeapoBahkan sejumlah saksi telah diperiksa ditingkat penyidikan baik itu ketua dan sekertaris Pokja Kementerian PUPR. Saat ini tim penyidik Kejati Maluku sementara merampungkan berkas perkara sambil menunggu hasil audit kerugian Negara.
Kejati menunggu audit perhitungan kerugian negara barulah kemudian menetapkan tersangka, karena itu kita memberikan apresiasi bagi tim penyidik Kejati Maluku, tetapi diharapkan pihak Inspektorat Provinsi Maluku untuk segera menuntaskan hasil perhitungan kerugian negara.
Inspektorat tidak boleh memperlambat penghitungan kerugian negara tersebut, karena hasil audit Inspektorat tersebut menjadi data penting bagi tim penyidik Kejati untuk menuntaskan kasus perumahan rumah khusus milik BP2P dengan menetapkan tersangka.
Inspektorat harus membantu tim penyidik Kejati Maluku dalam menuntaskan kasus tersebut, dan bukan memperlambat. Jika semakin memperlambat maka akan menimbulkan preseden buruk.
Karena itu diharapkan Inspektorat pro aktif dalam membantu Kejati Maluku menuntaskan kasus tersebut dengan mempercepat penghitungan kerugian negara. Sehingga pihak Kejati Maluku bisa segera menuntaskannya.
Publik tentu mengharapkan penanganan kasus-kasus korupsi yang ditangani Kejati Maluku, termasuk kasus perumahan khusus bagi TNI/Polri milik BP2P bisa segera dituntaskan.
Selain itu, tim penyidik Kejati Maluku tidak bersifat menunggu, tetapi harus segera koordinasi dengan Inspektorat dan mendorong Inspektorat untuk segera menuntutaskan penghitungan krugian Negara.
Kita berharap penanganan kasus ini yang tinggal selangkah lagi untuk penetapan tersangka bisa secepatnya dituntaskan.(*)
Tinggalkan Balasan