PERHELATAN Pilkada Maluku telah usai, KPU Maluku telah menetapkan pasangan Hendrik Lewerissa dan Abdullah Vanath sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku.

Selanjutnya oleh DPRD Maluku resmi mengumum¬kan penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih.

Pengumuman penetapan guber¬nur dan wakil gubernur terpilih ini dilakukan dalam paripura DPRD Maluku yang dipimpin Ketua DPRD, Benhur George Watubun, Senin (13/1) lalu.

Dan sesuai rencana akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto, Kamis (6/2) di Jakarta.

Komisi II DPR bersama Kemendagri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyele­nggara Pemilu, menyepakati jadwal pelantikan kepala daerah yang tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Minimnya Pendapatan Asli Daerah

Dilaksanakan Pelantikan Serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Terdapat 21 gubernur dan wakil gubernur terpilih, tanpa sengketa hasil pilkada di MK. Kemudian, 225 bupati dan wakil bupati, serta 50 wali kota dan wakil wali kota juga tak mengajukan sengketa.

Kesimpulan rapat pelantikan tersebut, menyetujui beberapa hal yaitu, pertama, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi dan telah ditetapkan oleh KPUD serta sudah diusulkan oleh DPRD provinsi/kabupaten/kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri RI untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Kedua, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi akan dilaksanakan setelah putusan Mahkamah Konstitusi berkekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketiga, meminta kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota

Sebelumnya Pemerintah Provinsi Maluku telah mengusulkan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku pada 16 Januari 2025 lalu, disertai dengan dokumen-dokumen kependudukan.

Untuk maksud tersebut Pemrov Maluku telah bertemu dengan Ditjen Otonomi Daerah dan mengharapkan pelantikan Hendrik Lewerissa dan Abdullah Vanath sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku terpilih sesuai Peraturan Presiden.

Semoga, dari pemilu ini lahir pemimpin yang mampu membawa perubahan nyata. Pemimpin yang tidak hanya menjaga amanah suara rakyat, tetapi juga menyatukan masyarakat untuk masa depan yang lebih baik. (*)