Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian secara resmi telah menetapkan penjabat kepala.daerah bagi 4 kabupaten/kota di Maluku yaitu, Kota Ambon, Kabupaten Seram Bagian Barat, Pulau Buru dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Untuk Kota Ambon, Mendagri mengangkat Sekretaris DPRD Maluku Boedewin Wattimena sebagai penjabat Walikota Ambon.

Wattimena diangkat sebagai penjabat Walikota Ambon berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 131.81-1165 tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Walikota Ambon

Selain Wattimena Mendagri juga mengangkat Djalaludin Salampessy yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Maluku, sebagai penjabat Bupati Buru. Salampessy diangkat sebagai Bupati Buru berdasarkan Surat Keputusan Mendgari Nomor : 131.81-1212 tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Buru .

Sementara Penjabat Bupati Seram Bagian Barat Mendagri mengangkat Kepala BIN Daerah Sulawessy Tengah Andi Chandra As’adudin. Pengangkatan Penjabat Bupati Seram Bagian Barat ini, berdasarkan Surat Keputusan mendagri Nomor: 131.81-1164 tahun 2022.

Baca Juga: Korupsi Dana Covid RS Tulehu dan Penanganannya

Sedangkan untuk Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar dijabat oleh Daniel E Indey yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan kearsipan Provinsi Maluku. Indey diangkat sebagai Penjabat Bupati KKT, berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor: 131.81-1211 tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Bupat KKT.

Empat penjabat bupati dan walikota untuk mengisi kekosongan jabatan pada empat daerah di Maluku yang ditinggalkan kepala daerahnya karena telah selesai masa periodenisasinya.

Berdasarkan SK Mendagri tersebut, para penjabat bupati dan walikota ini, akan melaksanakan tugas tpemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD, serta memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

Selain itu, untuk ranperda dan rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) maka, para penjabat ini terlebih dahulu meminta persetujuan dari Mendagri untuk melakukan pembahasan ranperda, rancangan perkada dan menandatangani perda dan perkada inisiasi baru, terkecuali APBD dan perkada penjabaran APBD sampai proses penandatanganan.

Mereka juga diberi kewenangan untuk melaksanakan tugas sebagai Ketua Satgs Penanganan Covid-19, dimana tugasnya antara lain, memperehatikan Surat Edaran Mendagri 440/5184 SJ tertanggal 17 September 2020 tentang Pembentukan Satgas Penanganan Covid-19 daerah.

Kita tentu memberikan apresiasi bagi para penjabat kepala daerah dan berharap bisa membangun sinergitas dengan baik dikalangan semua elemen masyarakat baik Forkopimda, toko masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan para pemangku kepentingan. Dan terutama mampu memberikan pelayanan publik yang terbaik bagi masyarakat. (*)