Menteri Tiadakan Ujian Nasional
AMBON, Siwalimanews – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim resmi membatalkan pelaksanaan ujian nasional bagi siswa SMA/MA dan SLB.
Pembatalan ini menyusul Surat Edaran Menteri Pendidikan Nomor : 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran corona virus disease (Covid-19) yang ditujukan kepada gubernur, bupati/walikota di seluruh Indonesia dan tembusan kepada kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota dan satuan pendidikan.
Sekda Maluku, Kasrul Selang yang dikonfirmasi di Kantor Gubernur Maluku terkait dengan surat edaran Menteri Pendidikan tersebut mengaku, ujian nasional sudah dibatalkan.
“Jadi ujian nasional secara resmi sudah dibatalkan oleh pemerintah pusat, kita ikuti instruksinya,” kata Kasrul.
Untuk diketahui, Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana kopiannya yang diterima Siwalima, Selasa (24/5) menyebutkan, berkenaan dengan penyebaran corona virus disease (Covid-19) yang semakin meningkat, maka kesehatan lahir dan batin siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan.
Baca Juga: Dinas PK Pastikan UNBK SMA Jalan Sesuai JadwalSehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan, pertama Ujian Nasional (UN) UN Tahun 2020 dibatalkan, termasuk Uji Kompetensi Keahlian 2020 bagi Sekolah Menengah Kejuruan. Dengan dibatalkannya UN Tahun 2O2O maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang Iebih tinggi; dengan dibatalkannya UN Tahun 2020, maka proses penyeteraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C akan ditentukan kemudian.
Kedua, proses belajar dari rumah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: belajar dari rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun keluiusan, belajar dari rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19, aktivitas dan tugas pembelajaran belajar dari rumah dapat bervariasi antar siswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/fasilitas belajar di rumah, bukti atau produk aktivitas belajar dari rumah diberi umpan baiik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/ nilai kuantitatif.
Ketiga ujian sekolah untuk kelulusan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: ujian sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini, ujian sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya, ujian sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh, sekolah yang telah melaksanakan ujian sekolah dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa.
Bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah berlaku ketentuan sebagai berikut; 1). kelulusan SD/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan niiai kelulusan. 2). kelulusan Sekolah SMP)/sederajat dan SMA/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan. 3). kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Keempat, kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut; ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini; ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofoio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya; ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
Kelima, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: Dinas Pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orang tua secara fisik di sekolah; PPDB pada jalur prestasi dilaksanakan berdasarkan a). akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir; dan/ atau. b). prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah c). Pusat data dan informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.
Keenam, dana bantuan operasional sekolah atau bantuan operasional pendidikan dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid-19, seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfectant, dan masker bagi warga sekolah serta untuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh.
Surat ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim dan tebusan surat edara ini disampaikan kepada seluruh kepala dinas pendidikan provinsi, seluruh kepada dinas pendidikan kabupaten/kota dan seluruh kepala satuan pendidikan.
UN SMA Tetap Jalan
Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Insune Sangadji memastikan ujian nasional berbasis komputer (UNBK) dan ujian berbasis kertas pensil (UNKP) bagi siswa SMA tetap dilaksanakan sesuai jadwal.
Ujian nasional tahun 2020 akan diikuti oleh 25.073 siswa dari 11 kabupaten/kota di Maluku pada tanggal 31 Maret sampai dengan 3 April.
“Jadi ujian nasional baik itu UNBK maupun UNKP tetap dilaksanakan sesuai jadwal,” tegas Sangadji ketika dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (19/3).
Dikatakan, saat ini siswa SMA tetap melaksanakan aktivitas belajar, walaupun dari rumah. “Kita pastikan jadwal ujian nasional tidak berubah karena siswa tetap mempersiapkan diri walaupun belajar dari rumah,” ujar Sangadji. (S-39)
Tinggalkan Balasan