Menderaskan Informasi Pertanian
DALAM suasana Hari Hak untuk Tahu Sedunia (Right to Know Day), 28 September 2021, kita mereflesikan kembali hak rakyat Indonesia untuk memperoleh informasi yang telah dijamin pada Pasal 18 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.Presiden dan Wakil Presiden berulang kali dalam berbagai kesempatan menyampaikan bahwa peran pemerintah sangat esensial untuk memastikan agar hak atas informasi bagi masyarakat terpenuhi dengan baik. Karena itu, pemerintah di setiap sektor dan wilayah wajib memenuhi hak tersebut dengan memberikan akses informasi seluas-luasnya kepada publik.Pada sektor pertanian, akses dan penderasan informasi diutamakan kepada petani sebagai stakeholder utama dan para pelaku sektor agribisnis.
Hal ini menjadi penting karena petani dan sektor pertanian kita terbukti menjadi tulang punggung ketahanan pangan dan perekonomian nasional.Informasi dan komunikasi yang baik di sektor pertanian berdampak positif pada kinerja sektor ini. Berdasarkan data BPS, pertumbuhan sektor pertanian meningkat tertinggi sebesar 3,33% pada kuartal I 2021 jika dibandingkan dengan tahun lalu, di saat pertumbuhan PDB Indonesia pada saat itu masih negatif -0,74%. Indikator kesejahteraan petani juga menunjukkan peningkatan signifikan. Nilai tukar petani (NTP) dan nilai tukar usaha pertanian (NTUP) pada Agustus 2021 mengalami kenaikan hingga 104,68. Ekspor pertanian selama periode Januari-Juli 2021 juga tumbuh positif 8,72% atau sebesar US$2,24 miliar jika dibandingkan dengan di periode sama tahun lalu.Kemajuan inovasi teknologi informasi dan komunikasi memudahkan pemerintah menjalankan fungsi komunikasi publik melalui berbagai platform atau aplikasi untuk mendukung kemajuan pertanian.
Sebut saja Kalender Tanam (Katam) Terpadu, yang telah dikembangkan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Kementerian Pertanian (Kementan), yang menyajikan informasi bagi petani tentang perkembangan keragaman iklim (prediksi), informasi tentang standing crop, integrasi data pertanaman, hingga monitoring alat dan mesin pertanian. Katam Terpadu merupakan aplikasi yang dapat diakses melalui website hingga smartphone berbasis android.Kementan juga mengimplementasikan aplikasi Indonesian Maps of Agricultural Commodities Export (IMACE), aplikasi digital yang mempertemukan pelaku usaha agribisnis dengan petani guna mempermudah ekspor produk pertanian. Dalam aplikasi ini, Kementan menyajikan informasi data ekspor pertanian secara realtime. Selain itu, aplikasi ini juga menyajikan data pemetaan potensi komoditas pertanian ekspor di daerah sentra dan menjadi input dalam pemberdayaan masyarakat. Sama dengan Katam Terpadu, IMACE juga dapat diakses melalui situs web dan ponsel android.
Peluang Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyatakan bahwa kemajuan teknologi informasi dan aplikasi digital menjadi peluang bagi hadirnya kebijakan yang tepat untuk mendorong kemajuan aktivitas pertanian sampai tingkat lapangan. Secara realtime melalui Agriculture War Room (AWR) Kementan, para pengambil kebijakan dapat disajikan berbagai update data secara realtime, hasil survei, maupun pengumpulan data secara berjenjang dari level Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) yang berada di tiap kecamatan se-Indonesia sampai level nasional.Informasi tentang data pertanian ini menjadi salah satu penentu keberhasilan Kementerian Pertanian dalam menyelenggarakan kebijakan yang tepat, efektif, dan efisien di sektor pertanian.
Tantangannya adalah akses jaringan internet di beberapa wilayah pelosok dan perdesaan terpencil. Menurut data Digital 2021 yang disusun oleh HootSuite dan We Are Social, pengguna internet di Indonesia pada awal 2021 mencapai 202,6 juta jiwa. Oleh karena itu, masih terdapat 26,3% penduduk Indonesia yang belum menggunakan internet untuk mengakses informasi, yang sebagian besar tentu tinggal di perdesaan dan berprofesi petani.Terkait itu, Kementan terus menderaskan informasi publik melalui berbagai platform dan media, baik penyuluhan langsung, televisi dan radio, media cetak seperti leaflet, poster, buku, maupun yang lainnya.
Baca Juga: Membuang Baju Lusuh DewanHal ini untuk menjangkau petani dan peternak yang memiliki keterbatasan dalam mengakses informasi melalui jaringan internet dan smartphone. Layanan informasi tersebut dideraskan oleh para penyuluh pertanian serta pendampingan Balai Pengkajian Teknologi Pertanian yang berada di level provinsi.Petugas lapangan itu berperan dalam memberikan informasi teknologi, inovasi tepat guna, program dan kebijakan pertanian. Petani pun dikawal hingga dapat mengakses berbagai program dan kebijakan yang dilakukan pemerintah. Penderasan informasi publik juga penting dilakukan untuk mendorong petani dapat mengakses informasi pasar dan distribusi logistik pertanian. Kementan, melalui Balai Penyuluhan di level kecamatan, juga mengedukasi para penyuluh dan petani agar dapat mengakses layanan informasi secara online dan digital melalui berbagai aplikasi yang dihasilkan.Terbukti bahwa Informasi publik yang tepat, khususnya di sektor pertanian, dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan petani kita.
Dalam memperingati Hari Hak untuk Tahu Sedunia (Right to Know Day) Tahun 2021, menjadi penting pemahaman dan semangat kita untuk menderaskan informasi positif dan bermanfaat kepada publik secara terbuka, transparan, dan akuntabel guna mencapai cita-cita masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.( Kuntoro Boga Andri, Kepala Biro Humas dan Informasi Pubilk, Kementerian Pertanian)
Tinggalkan Balasan