AMBON, Siwalimanews – Pengisian anggota DPRD Provinsi Maluku dari Fraksi Gerindra daerah pemilihan Kota Ambon akan disi oleh  Johan Lewerissa.

Hal ini ditandai dengan dike­luarkannya surat Menteri Dalam Negeri yang ditujukan kepada Gubernur Maluku nomor 161.81/3115/OTDA dan Ketua DPRD Maluku tertanggal 11 Mei 2022 Nomor 161.81/3114/OTDA dan ditandata­ngani oleh oleh atas nama Menteri Dalam Negeri Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Malik

Surat yang ditujukan kepada Gubernur Maluku perihal pe­nyampaikan Keputusan Men­teri Dalam Negeri tentang telah ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.81-1112 Tahun 2022 tanggal11 Mei 2022 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Provinsi Maluku masa jabatan tahun 2019-2024

Selain itu surat mendagri juga menyampaikan kepada Ketua DPRD Maluku yang isinya meng­ungkapkan, berkenan dengan telah ditetapkan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.81-1112 tanggal 11 Mei 2022 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Provinsi Maluku masa ja­batan tahun 2019-2024 agar me­laksanakan pengambilan sumpah/janji Johan Johanis Lewerissa sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku sesuai ketentuan Perun­dang-Undangan

Selain itu, DPRD juga diminta untuk menyampaikan laporan berita acara pengambilan sumpah/janji kepada Menteri Dalam Negeri c.q Direktur Jenderal Daerah.

Baca Juga: Pemda MBD Tambah 81 BTS

Dalam SK Menteri Dalam Negeri diteken Mendagri nomor  yang ditekan Muhammad Tito Karnavian Nomor 161.81-1112 Tahun 2022 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPPRD Provinsi Maluku masa jabatan tahun 2019-2024 pada diktum memutuskan mene­tapkan, kesatu: meresmikan pe­ngangkatan yang namanya ter­cantum dalam lampiran keputusan Menteri Dalam Negeri ini sebagai anggota DPRD Maluku masa jabatan tahun 2019-2024, dan kepadanya diberikan hak-hak sesuai dengan peraturan perun­dang-undangan.

Kedua: keputusan ini merupa­kan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 161.81-4052 Tahun 2019 tanggal 13 September 2019 tentang Peresmian Pengangkatan anggota DPRD Maluku masa jabatan tahun 2019-2024

Ketiga: masa jabatan anggota DPRD Maluku terhitung mulai ta­nggal pengucapan sumpah/janji.

Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Maluku, Dominggus Kaya yang di­konfirmasi Siwalima melalui te­lepon selulernya, Kamis (12/5) membenarkan telahmenerima surat keputusan tersebut.

“Benar SK sudah ada,” tegasnya.

Surat keputusan Mendagri tersebut diteken langsung Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan telah disampaikan kepada Pe­merintah Provinsi Maluku melalui Biro Pemerintahan untuk ditin­daklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dijelaskan, setelah menerima Surat Keputusan Mendagri tersebut maka pihaknya akan membuat salinan keputusan dan surat pengantar kepada Sekretariat DPRD Provinsi Maluku untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku oleh pimpinan DPRD.

Diketahui, sejak pemilihan legislatif tahun 2019 lalu Menteri Dalam Negeri hanya menge­luar­kan surat keputusan peres­mian pengangkatan anggota DPRD Provinsi Maluku terhadap 43 anggota DPRD terpilih, sedangkan dua anggota DPRD dari fraksi PDIP dan Gerindra berhalangan untuk dilantik.

Alasan belum dilantiknya dua anggota DPRD dikarena masih dalam proses hukum dan dengan diterbitkannya SK pelantikan Le­werissa, maka jumlah anggota DPRD Provinsi Maluku menjadi 45 anggota setelah Benhur Watubun dilantik pada 2020 lalu. (S-20)