NAMLEA, Siwalimanews – Gara-gara terlambat me­nga­jukan dokumen Ranca­ngan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2023, DPRD Buru menegur penjabat Bu­pati, Djalaludin Salampessy dan jajaran eksekutif.

Teguran itu disampaikan Ketua DPRD Buru, Muh Rum Soplestuny saat me­mim­pin rapat paripurna pe­nyampaian rancangan kebi­ja­kan umum APBD dan Ran­cangan prioritas plafon anggaran sementara tahun 2023 oleh penjabat Bupati, Djalaludin Salampessy, Rabu (23/11).

Soplestuny mengawali pida­tonya mengungkapkan, doku­men KUA-PPAS itu akan  dibahas badan anggaran ber­sama tim anggaran pemerintah daerah, sebagaimana ketentu­an Pasal 23 tata tertib DPRD yang berlaku di lembaga itu.

Menurut Rum, dokumen ter­sebut seharusnya telah disam­paikan paling lambat minggu kedua bulan Juli. Akan tetapi baru dapat disampaikan kemarin, sehingga tentu mengakibatkan keterlambatan kegiatan pembahasan di DPRD. Tertunda cukup lama dari Jadwal yang ditetapkan.

“Untuk itu, kami meminta agar tidak terulang kembali di tahun-tahun mendatang, mengingat resiko yang mungkin daerah kita terima sebagai akibat dari keterlambatan penetapan dokumen anggaran,” tegur Rum.

Baca Juga: Hak tak Dibayar, Dokter Spesialis RS Haulussy Ancam Mundur 

Tegasnya lagi, agar hal ini penting untuk dicermati bersama pada momentum penyusunan kebijakan ang­garan dalam rangka membiayai ke­giatan pemerintahan dan pemba­ngunan di tahun mendatang.

Olehnya itu, untuk mendapatkan gambaran umum tentang ranca­ngan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara tahun anggaran 2023, Rum  mengundang penjabat bupati untuk menyampaikan penjelasannya, dan dilanjutkan dengan penyerahan dokumen rancangan KUA-PPAS kepada pimpinan DPRD.

Usai penjabat bupati berpidato dan dilanjutkan dengan penyerahan dokumen, Rum selaku pimpinan sidang lebih jauh mengatakan, penjelasan yang disampaikan penjabat bupati merupakan poin-poin penting penyusunan rancangan kebijakan umum APBD maupun prioritas plafon anggaran sementara tahun anggaran 2023, sebagai pedoman badan anggaran guna membahas rancangan yang diajukan.

Selanjutnya, Rum menyentil Pasal 23 tata tertib DPRD Kabupaten Buru yang mengatur ketenuan mekanisme pembahasan rancangan KUA dan PPAS, dimulai dari pembahasan rancangan kebijakan umum APBD oleh badan anggaran, dilanjutkan dengan pembahasan PPAS oleh komisi.

Selanjutnya, hasil-hasil yang diperoleh dari pembahasan PPAS di tingkat komisi, menjadi bahan konsultasi badan anggaran dengan komisi-komisi untuk melihat kesesuaian program dan kegiatan dalam dokumen PPAS, dalam rangka membahas finalisasi kebijakan APBD dengan prioritas dan plafon anggaran dalam rapat banggar, Sampai pada penandatanganan nota kesepakatan antara bupati dengan pimpinan DPRD.

“Seluruh mekanisme Ini sudah barang tentu membutuhkan waktu dan proses yang cukup panjang. Sedangkan penyampaian dokumen KUA dan PPAS yang baru dapat kita gelar hari itu, diperhadapkan dengan tenggat waktu penandatangan nota kesepakatan yang sedianya sudah harus dilaksanakan pada minggu kedua Agustus yang lalu, untuk selanjutnya berproses,” tuturnya.

Dengan hanya menyisakan kurang Lebih 6 hari kerja efektif sejak, serta mempertimbangkan kondisi daerah dan waktu penetapan APBD tersebut, pimpinan DPRD menawarkan jadwal dan agenda pembahasan rancancan KUA dan PPAS tahun anggaran 2023 dimulai  tanggal 23 November 2022 yang langsung dilanjutkan dengan pembahasan PPAS oleh komisi dengan mitra kerja masing-masing, sehingga dapat segera dirampungkan guna memenuhi target pelaksanaan paripurna penandatanganan nota persetujuan bersama.

Selanjutnya, Kamis (24/11) pimpinan akan menggelar rapat konsultasi banggar dengan komisi dan dilanjutkan finalisasi pembahasan rancangan kebijakan umum APBD dan PPAS dalam rapat banggar bersama TAPD, sehingga target pelaksanaan paripurna penandatanganan nota kesepakatan dapat  dilaksanakan pada Jumat (25/11) nanti.

Seterusnya dilanjutkan paripurna nota APBD Tahun anggaran 2023 yang akan dilaksanakan pada Senin (28/11).

Setelah itu, pembahasan APBD tahun anggaran 2023 dilaksanakan pada Selasa (29/11) dan  paripurna bisa dilaksanakan pada hari Rabu (30/11).  Usai ada interupsi dari bebe­rapa anggota dewan, akhirnya  ske­ma yang telah dijadwalkan pimpinan untuk merampungkan pembahasan KUA dan PPAS serta RAPBD tahun anggaran 2023 dapat diterima seluruh anggota dewan. (S-15)