AMBON, Siwalimanews – Sebanyak 45 anggota DPRD Provinsi Maluku periode 2024-2029 resmi dilantik. Pelantikan 45 anggota DPRD Provinsi Maluku periode lima tahun ini, dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-3715 tahun 2024, tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Masa Jabatan Tahun 2024-2029.

Pengucapan sumpah dan janji dilakukan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Puji Harian dalam rapat paripurna DPRD Maluku yang dipimpin Ketua DPRD Benhur George Watubun, Selasa (17/9).

45 anggota DPRD yang baru dilantik yakni, Lucky Wattimury, Akmal Solisa, Al Hidayat Wadjo, Jafet Jemi Patiselano, La Nyong , Benhur George Watubun, Yan Noach, Andreas Taborat.

Selanjutnya, Rimanier Hethatia, H Ridwan Nurdin, Irawadi, Abdul Kelilau, Ismail Marasabesy, Muhammad Fauzan Rahawarin, Johan Johanis Lewerissa, Allan Lohy, Zain Syaiful Latukaisupy, Saudah Tuankota Tethool, Jhon Laipeny.

Ari Sahertian, Nina Agustina, Sukri Wailissa, Mu’min Refra, Richard Rahakbauw, Rasyad Efendy Latuconsina, Yunus Serang, Anos Yermias, Rostina, Sholihin Buton, Abdulah Aziz Sangkala, Noaf Rumauw, Halimun Sahulatu, Julius Maurits Rutasouw, Hasyim Rahayaan, Jefry Jaran.

Baca Juga: Tim Asesor Akrediatasi Sambangi TK Hang Tuah

Edison Sarimanella, Muhammad Reza Moni, Sulaeman Letsoin, Nita Bin Umar, Wahid Laitupa, H Amiruddin, Maureen Vivian, Wellem Daniel Kurnala, Rovik Akbar Afifuddin dan Dali Fahrul Syarifuddin.

Menteri Dalam Negeri dalam sambutannya yang dibacakan Penjabat Gubernur Maluku Sadli Ie mengatakan pengucapan sumpah janji anggota DPRD Provinsi yang dilantik merupakan puncak dari seluruh rangkaian proses pemilihan anggota legislatif 14 Februari lalu.

“Pelantikan ini secara filosofi sebagai sarana demokrasi untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dalam tatanan pemerintahan negara kesatuan Republik Indonesia,” tulis Mendagri.

Kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari pemerintahan daerah maka wajib bermitra sejajar dengan kepala daerah.

Selain itu, setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu pencalonannya melalui partai politik artinya kondisi ini tentu menciptakan kondisi di mana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik.

“Yang perlu digaris bawahi bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik tapi anggota DPRD hendaknya tempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan,”

Mendagri berharap anggota DPRD Provinsi Maluku yang baru dilantik dapat bekerja untuk kepentingan masyarakat di Maluku untuk lima tahun kedepan.(S-20)