Mendagri Harus Pertimbangkan Usulan Pemprov
AMBON, Siwalimanews – Pasca polemik pengangkatan penjabat kepala daerah, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian didesak pertimbangkan usulan Pemerintah Provinsi Maluku.
Akademisi Fisip Unpatti, Said Lestaluhu menilai permasalahan yang terjadi antara Pemerintah Provinsi dan Kementerian Dalam Negeri merupakan permasalahan internal yang dapat diselesaikan dengan komunikasi.
“Itu masalah internal antara pemerintah pusat dan daerah yang disebabkan karena koordinasi saja yang tidak maksimal tapi dapat diselesaikan dengan komunikasi,” tegas Lestaluhu saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (18/5)
Dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan, lanjut Lestaluhu, salah satu hal yang sangat penting adalah koordinasi secara khusus dalam kaitan dengan pengambilan keputusan yang bersifat strategis bagi daerah.
Sebab bagaimanapun kebutuhan untuk merencanakan pergantian kepala daerah yang berakhir masa jabatan pada 22 Mei mendatang, telah menjadi isu utama dalam pemerintahan saat ini sehingga tidak boleh disepelekan.
Baca Juga: Kasad: Mahury Seorang Perwira TNI AD Terbaik“Memang soal karateker ini harus proaktif dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Maluku kepada Pemerintah Pusat sebab akibatnya seperti ini,” katanya.
Menurutnya, akibat lemahnya koordinasi maka saat ini pemerintah provinsi tidak dapat memprotes keputusan Pemerintah Pusat karena saat ini kewenangan hanya berada pada Mendagri dan Presiden, sehingga harus ada strategi komunikasi yang kuat.
Karena itu, belajar dari pengalaman empat kabupaten dan kota ini, lanjut Lestaluhu Pemerintah Provinsi Maluku kedepan harus lebih dini mempersiapkan diri secara matang termasuk dengan mengusulkan tepat pada waktu yang ditentukan Kementerian Dalam Negeri.
“Harus menjadi pengalaman agar bisa mensinkronisasikan dan mempersiapkan secara matang, siapa-siapa saja dikategorikan memiliki persyaratan dan harus diusulkan berdasarkan waktu yang telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri sehingga jangan lagi menjadi polemik,” tandasnya.
Apalagi, pada bulan September yang akan datang, masa jabatan bupati Maluku Tengah akan berakhir sehingga Pemprov harus segera mempersiapkan diri untuk melakukan pengusulan satu bulan sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir.
Kendati begitu, Lestaluhu meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk dapat mempertimbangkan usulan penjabat kepala daerah yang telah dilakukan oleh pemerintah provinsi beberapa waktu.
“Memang ada masalah yah, tetapi setidaknya Menteri Dalam Negeri juga harus mempertimbangkan usulan Pemprov juga,” tandasnya.
Lestaluhu menambahkan penunjukan penjabat oleh Mendagri harus memperhatikan kondisi masyarakat artinya penjabat yang diusulkan gubernur telah memahami konteks pemerintahan dan masyarakat sehingga harus menjadi pertimbangan serius.
Sementara itu, akademisi Fisip UKIM Amelia Tahitu juga mendesak Mendagri untuk tetap mempertimbangkan usulan penjabat kepala daerah yang disampaikan gubernur.
“Ini soal kepentingan masyarakat jadi Mendagri harus pertimbangan usulan penjabat yang disampaikan gubernur,” tegasnya.
Diakuinya, permasalahan yang terjadi murni kesalahan Pemerintah Provinsi Maluku yang terkesan lamban dalam merespon surat Mendagri sehingga tidak mengirimkan nama calon penjabat tepat waktu tetapi faktor-faktor lain juga harus menjadi pertimbangan khusus Mendagri.
Apalagi, konteks Maluku khususnya empat kabupaten dan kota yang akan berakhir masa jabatannya merupakan daerah yang membutuhkan pemimpin yang mengetahui karakter masyarakat sebab jika tidak maka masyarakat yang akan menjadi korban dari kebijakan pemerintah. ‘
Sementara itu, informasi Kemendagri telah memproses nama-nama di luar usulan gubernur Maluku yaitu, Ilyas Hamid, Sekda Buru, staf ahli pada Pemprov Maluku Umar Alhabsi, Sekda Kepulauan Tanimbar Ruben Benharvioto Moriolkosu, dan Brigjen TNI Amino Setia Budi dari BIN. (S-20)
Tinggalkan Balasan