Mendagri: DD Boleh Dipakai Tangani Covid-19
AMBON, Siwalimanews – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta, kepada pemerintah desa untuk dapat menggunakan dana desa dalam penanganan penyebaran covid-19.
Arahan Mendagri ini disampaikan kepada seluruh sekretaris daerah dan bupati/walikota di Indonesia, dalam rapat koordinasi melalui konferensi video bersama Ketua BPK, Menteri Dalam Negeri, Kepala BPKP, dan Kepala LKPP di Gedung B Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (8/4)
“Tadi arahan Mendagri, jelas pemerintah negeri boleh menggunakan DD dalam penanganan virus corona,” jelas Sekda Maluku, Kasrul Selang ketika dikonfirmasi wartawan di Kantor Gubernur Maluku.
Sekda mengaku, selama ini memang belum ada kebijakan secara resmi untuk menggunakan DD guna penanganan covid-19.
“Jadi sekarang sudah ada arahan, tetapi pertanggung jawaban anggaran harus sesuai dengan penggunaan anggaran,” tegas sekda.
Baca Juga: Masyarakat Jangan Berlebihan, Covid-19 Bukan AibDitanya berapa besar anggaran yang harus dipakai oleh satu desa untuk penanganan virus corona, Sekda mengaku tergantung kebutuhan desa.
“Berapa besar desa lebih tahu, kalau makin banyak warganya makin besar anggaran yang dipakai tapi saya ingatkan tetap kita awasi penggunaanya,” tegas sekda.
Ia menambahkan, DD juga dapat dipakai oleh desa misalnya untuk biaya karantina warga datang atau pembelian alat pelindung diri dan sebagainya.
“Itu boleh saja dipakai, tetapi harus bisa dipertanggung jawabkan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Maluku, Rosida Soamole yang dikonfirmasi Siwalima juga membenarkan hal tersebut.
“Kami ingatkan, silahkan gunakan DD untuk penanganan Covid-19, tetapi kita akan awasi ketat dan tidak main-main,” tegas Soamole.
Ia mengharapkan kepada pemerintah desa, untuk membuat perencanaan terlebih dahulu sebelum digunakan DD, agar dalam pelaksanaannya sesuai dengan rencana yang telah disusun oleh desa itu sendiri.
“Kita mau peruntukan anggaran jelas, dipakai untuk apa saja, dan sebagainya namun dibuat dalam sebuah perencanaan, bukan asal digunakan nanti kesulitan pada pertanggung jawaban,” tandasnya. (S-39)
Tinggalkan Balasan