AMBON, Siwalimanews – Tiga bulan lagi masa kepemim­pinan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Murad Ismail-Barnabas Nataniel Orno berakhir.

DPRD Maluku mendapat tugas berat untuk mengkaji dan membahas kemudian mengusulkan sejumlah pejabat Pimpinan Tinggi Madya ke Kementerian Dalam Negeri.

“Dalam waktu dekat kita akan membentuk tim penjaringan calon penjabat gubernur Maluku,” kata Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (6/9).

Watubun menjelaskan ada tiga kepala daerah yang akan berakhir masa jabatan di tahun 2023 yakni jabatan gubernur Maluku, bupati dan wakil bupati Maluku Tenggara dan walikota dan wakil walikota Tual.

Langkah ini ditempuh mengingat kepemimpinan gubernur dan wakil akan berakhir masa jabatannya pada 31 Desember 2023.

Baca Juga: Dipimpin Wattimena, Pemkot Raih 26 Penghargaan

“Saya sudah sampaikan kepada ketua-ketua komisi dan ketua-ketua fraksi kemarin dulu, akhir September kita sudah umumkan tim penjaringan calon penjabat gubernur seperti yang dilakukan di Kota Tual,” terangnya.

Tim penjaringan nanti katanya, usai melakukan tugas, hasil pen­jaringan akan diusulkan ke Kemendagri paling lambat sebelum 31 Desember.

“Jadi tim itu sudah kita putuskan terdiri dari beberapa ketua fraksi jadi ada tim delapan dan kita menunggu surat dari Kemendagri paling lambat bulan Oktober surat sudah keluar agar kita tinggal usul saja,” urainya.

Penetapan Penjabat Gubernur Maluku didasarkan Pasal 201 ayat (5) UU No. 10 tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah dimana kepala daerah hasil pemilihan tahun 2018 akan berakhir masa jabatannya pada 2023.

Lanjutnya berdasarkan ketentuan calon penjabat gubernur adalah Pimpinan Tinggi Madya sehingga DPRD membuka ruang bagi semua yang memenuhi kriteria dapat mendaftarkan diri

“Di provinsi yang eselon hanya sekda dan Rektor Unpatti, maka kita buka ruang untuk orang lain yang memenuhi jabatan eselonnya. Bisa saja tiga-tiga dari pusat atau juga ada yang dari daerah ya silahkan,” pintanya. (S-20)