Menanti Janji Kajati Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi
JANJI Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo memastikan akan menuntaskan sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini ditangani.
Sebut saja kasus dugaan korupsi pembangunan rumah khusus milik Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Maluku Tahun 2016, kasus dugaan korupsi dana hibah Kwarda Pramuka Maluku, kasus dugaan korupi penyalahgunaan dana Covid-19 Provinsi Maluku dan sejumlah kasus dugaan korupsi lainnya.
Janji tersebut bukan saja pernyataan semata didepan jurnalis saat menggelar konfrensi pers di Kampus Unpatti, usai pelaksanaan upacara Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Senin (22/7). Namun diharapkan dapat direalisasi.
Kajati juga menyebutkan, kinerja bidang Kejati Maluku dan jajaran dalam penanganan perkara dalam lain-lain sebut saja DPO, hingga audit kerugian negara.
Untuk bidang Intelijen, lanjut Kajati sepanjang satu tahun berbagai giat dilakukan oleh yakni, Buron Tindak Pidana/DPO yang ditangkap 1 orang, kegiatan/operasi Intelijen Penyelidikan, pengamanan dan penggalangan 103 kegiatan.
Baca Juga: Pasar Inflasi Solusi Turunkan InflasiKegiatan/operasi Intelijen pada Posko Intelijen 7 Kegiatan. Kegiatan penelusuran aset 11 kegiatan, pemantauan Pemilu 26 kegiatan, pengawasan aliran kepercayaan masyarakat 4 kegiatan.
Berikutnya, pengamanan pembangunan strategis 85 kegiatan, kampanye anti korupsi nihil, pelayanan media dan kehumasan 20 kegiatan, penerangan hukum 16 kegiatan, Jaksa Masuk Sekolah 41 kegiatan, Jaksa Menyapa 12 kegiatan.
Sedangkan untuk bidang Pidum, lanjut Kajati, perkara kategori P-16 ada 1670 perkara, P-18 738 perkara, P-19 669 perkara, P-21 1131 perkara, Tahap II 1108 perkara, pelimpahan 901 perkara, putusan 829 perkara, banding 60 perkara, kasasi 44 perkara, Grasi nihil, eksekusi 814 perkara, dan Restorative Justice sebanyak 25 Perkara
Kemudian bidang Pidsus, kasus yang tengah dalam penyelidikan sebanyak 77 kasus, tingkat penyidikan 85 kasus, penuntutan 74 kasus, eksekusi 66 kasus, denda Rp 8.600.000.000,00 dari perkara yang telah diputus, Uang pengganti Rp 13.291.472.755,05 dari para terpidana dan penyelamatan Keuangan negara sebanyak Rp6.229.923.706.
Sementara untuk bidang Datun, kegiatan yang dilakukan yaitu surat kuasa khusus 2 kegiatan, MoU 5 kegiatan, legal opinion 4 kegiatan, legal assistance 7 kegiatan, pelayanan hukum 7 kegiatan, upaya hukum 1 kegiatan, mediasi 1 kegiatan
Sementara untuk bidang pidana militer, Kejati Maluku telah melakukan sosialisasi sebanyak 13 kegiatan.
Bidang pengawasan, kegiatan yang dilakukan ialah inspeksi umum 15 untuk satuan kerja, Inspeksi pemantauan belum dilaksanakan karena masuk jadwal berikutnya, klarifikasi yang dilakukan 4 perkara, Inspeksi kasus 2 perkara.
Audit perhitungan kerugian negara 3 perkara dan penjatuhan hukuman disiplin sampai kini tak ada.
Kejati Maluku juga meraih penghargaan terbaik 1 kategori satuan kerja Kejaksaan Tinggi dengan nilai kinerja Anggaran terbaik tahun 2023 se-Indonesia, oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Kejati juga meraih penghargaan atas rekapitulasi hasil Unaudited lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Maluku UAPPAW Kategori besar terbaik I dengan nilai laporan 100.
Tentunya publik menunggu gebrakan Kejati untuk menuntaskan kasus-kasus dugaan korupsi tersebut, karena di tengah maraknya perkara korupsi lengkap dengan dinamika dan kompleksitasnya, para jaksa harus mengoptimalkan kualitas kinerja penegakan hukum agar dapat memulihkan kepercayaan publik, untuk mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas korupsi.
Menurut Jaksa Agung Prasetyo, kepercayaan publik merupakan fondasi bagi kelancaran dan kesuksesan pembangunan nasional. Tak hanya itu, kepercayaan publik juga menjadi penentu keamanan dan stabilitas politik suatu negara.
Kepercayaan publik juga menjadi kunci untuk membuat Kejaksaan menjadi institusi yang dihormati, dibanggakan, dan dibela keberadaannya oleh masyarakat. (*)
Tinggalkan Balasan