Menanti Jaksa Tuntaskan Korupsi Dana Covid-19
KEPALA Kejaksaan Tinggi Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo telah memastikan akan menuntaskan sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini ditangani, termasuk kasus dugaan korupsi dana Covid di Pemerintah Provinsi Maluku.
Janji Kejaksaan Tinggi Maluku untuk menuntaskan sejumlah kasus dugaan korupsi yang sementara ditangani sejumlah kalangan termasuk praktisi hukum.
Walau sebanyak 23 saksi telah dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi dana Covid-19 Pemprov Maluku ini, namun Kejati diminta serius menuntaskannya.
Hal ini karena kasus ini sudah menjadi perhatian publik, sehingga publik mengharapkan kasus tersebut bisa tuntas.
Dan sudah sekitar 20-an pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku telah dimintai keterangan. Dengan demikian progres penanganan terhadap perkara Covid 19 mulai terlihat apalagi kasusnya kini berstatus penyelidikan.
Diyakini dengan keseriusan tim penyidik Kejati mengusut kasus ini, maka tidak lama lagi kasus ini sudah bisa ditingkatkan ke penyidikan.
Berbagai pihak mendesak agar Kejati menuntaskan kasus ini. Sejatinya penyelidik Kejati telah mengetahui siapa aktor intelektual dibalik kasus Covid 19 ini, namun hanya butuh keberanian untuk mengungkapkan hal itu. Kami sebagai masyarakat yang baik menunggu sepak terjang Kajati Maluku dan kawan-kawan, apa bisa menuntaskan kasus ini atau tidak.
Tentunya banyak harapan agar Kejaksaan Tinggi Maluku tetap proporsional dan tetap menunjukkan integritas dan profesionalitas dalam menyelesaikan persoalan hukum di Maluku khususnya dalam penanganan kasus-kasus korupsi.
Dia meminta Kejati Maluku untuk serius menanggani kasus ini sehingga tidak memunculkan beragam opini publik, bahwa Kejati “masuk angin”, padahal sebenarnya ada prosedur yang harus dilalui.
Kejati memang tidak serta merta dalam menanggani kasus dugaan tindak pidana korupsi, tetapi ada SOP yang harus dipegang, namun demikian publik tentu saja berharap ada transpransi dalam penanganan kasus tersebut.
Jika memiliki cukup bukti tindakan perbuatan melawan hukum yang berunjung pada merugikan negara, maka penanganannya juga harus transparan, apalagi diduga kasus ini melibatkan para pejabat di lingkup Pemprov Maluku.
Untuk diketahui, Jaksa menemukan adanya dugaan puluhan miliar anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara benar.
Sumber di Kejati Maluku menyebutkan, temuan indikasi pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran corona tahun 2021 sangat kuat dengan raibnya sebagian anggaran Covid-19. Anggaran covid-19 yang dikorupsi tersebut masuk dalam dana belanja tidak terduga (BTT). Anggaran itu ditampung Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku.
Penyelidik telah mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, untuk menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.
Pengelolaan anggaran ratusan miliar ini melibatkan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 plus sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemprov Maluku.
Dana BTT ini digunakan untuk emergency (non bencana alam), termasuk untuk penanganan wabah virus corona di Maluku.
Tahun 2020 anggaran penanganan covid Pemprov Maluku mencapai Rp124 miliar, sedangkan tahun 2021 sekitar Rp70 miliar.
Dana BTT diperoleh dari refocusing anggaran di setiap OPD eselon II Pemprov Maluku. Anggaran dihimpun dari 38 OPD sebesar 10 persen dari dokumen pelaksanaan anggaran (DPA).
Hanya Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan yang anggarannya tidak dipotong.
Refocusing anggaran dilakukan lantaran Pemprov Maluku tidak mendapat kucuran dana dari pemerintah pusat. Anggaran yang dihimpun dari puluhan OPD dialihkan untuk penanganan corona di Maluku.
Dana BTT digunakan untuk belanja kebutuhan terkait penanganan covid seperti menyiapkan rumah sakit lapangan, kebutuhan pasien covid di rumah sakit maupun lokasi isolasi. Anggaran ini juga bagi PCR dan jasa tenaga medis yang menangani corona.
Terkait dengan kasus ini sudah jelas siapa-siapa oknum-oknum yang menjadi aktor intelektual, Siapa yang di balik itu, sudah diketahui dan mereka tidak mungkin bisa melarikan diri, ini kan cuma butuh keberanian kejaksaan Tinggi Maluku untuk serius menindaklanjuti kasus ini kalau kemudian kejaksaan Negeri Tanimbar berani menetapkan mantan bupati Petrus Fatlolon sebagai tersangka dalam kasus perjalanan dinas, harusnya Kejati Maluku juga berani dalam penanganan perkara.(*)
Tinggalkan Balasan