MASIH ada agenda yang tersisa pemerintahan sebelumnya, kepada Pemerintahan Baru Hendrik-Vanath, untuk dibicarakan dan ditindaklanjuti dalam kaitannya dengan kinerja Perusahaan Daerah (PD) Panca Karya.

Hal ini dianggap menarik, karena kinerja PD Panca Karya yang dilakukan sejak pemerintahan sebe­lumnya hingga saat ini belum dapat menunjukkan performa yang baik, terutama dalam manajemen pengelolaan aset, sehingga berdampak pada penerimaan daerah, serta gaji pegawai yang belum dibayarkan.

Hal ini menyebabkan Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, harus mengambil langkah dengan mema­nggil Direktur Utama PD Panca Karya untuk meminta pertenggung jawabannya terkait kebe­radaan kondisi Perusahaan dalam keadaan kondisi yang sangat tidak baik sekali.

Pada sisi lain, jika dilihat dari tujuan didirikannya PD Panca Karya, pada hakekatnya bertujuan agar dapat memberikan manfaat bagi daerah terutama manfaat ekonomi berupa peningkatan pendapatan asli daerah, pemerataan pembangunan dae­rah khususnya dan mendorong Pertumbuhan Eko­nomi Nasional umumnya dalam rangka memenuhi kebu­tuhan rakyat dengan mengutamakan industria­lisasi, jasa dan ketenaga kerjaan menuju pening­katan kesejahteraan masyarakat (Perda Provinsi Maluku No. 04 Tahun 2012).

Namun sayangnya, jika terjadi sebaliknya dengan tujuan yang dimaksudkan, maka hal ini sangat disayangkan, karena keberadaan PD Panca Karya semestinya menjadi pilar penting di daerah, dan dapat diandalkan dalam menopang berbagai pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, terutama adanya pengetatan penggunaan keuangan dari Pusat kepada daerah saat ini.

Baca Juga: Membangun Daya Juang Anak

Persoalannya kini adalah PD Panca Karya berada pada posisi mana? Apakah PD Panca Karya mampu untuk bangkit dari keterpurukan setelah adanya pernyataan Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, bahwa akan berkomunikasi dengan direktur Bank Maluku, untuk memberikan pinjaman, kepada PD Panca Karya agar dapat hidup, karena banyak orang menggantungkan hidupnya pada perusahaan tersebut.

Hal ini memunculkan dua pertanyaan mendasar, dalam menakar keberadaan PD Panca Karya: 1) Seberapa pesar prestasi PD Panca Karya dalam struk­tur penerimaan PAD, dan; 2) Seberapa pen­tingnya sumber daya manusia (SDM), dalam tata kelola perusahaan (corporate governance) pada PD Panca Karya?

Prestasi Perusahaan Daerah dalam Struktur Penerimaan PAD

Berdasarkan Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 285 huruf a, menyatakan bahwa PAD, meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan PAD lain yang sah. Yang dimaksudkan dengan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, antara lain bagian laba dari BUMD dan hasil kerja sama dengan pihak ketiga.

Melihat pada uraian UU Nomor 23 di atas, memberi gambaran bahwa, pemerintah daerah di seluruh Indonesia termasuk di Provinsi Maluku, sebetulnya diberi keleluasan untuk meningkatkan struktur penerimaan PAD, bukan hanya melalaui pajak dan retribusi daerah, tetapi juga melalui pengelolaan kekayaan daerah oleh perusahaan daerah, sehingga diharapkan selain dapat menopang kemampuan kemandirian keuangan daerah, tetapi juga dapat men­dorong pertumbuhan ekonomi, serta mening­katkan kesejahteraan masyarakat.

Oleh karena itu, keberadaan Badan Usaha Milik Dae­rah (BUMD) seperti PD. Panca Karya, dapat menjadi sumber penerimaan PAD yang mengun­tungkan. Namun sayangnya, melihat pada pernya­taan yang dikemukakan oleh Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR) Provinsi Maluku bahwa, PD Panca Karya, belum bisa di­harapkan untuk menopang PAD secara signifikan.

Bahkan, PD. Panca Karya, selama ini tidak mem­berikan kontribusi yang maksimal, sementara dana titipan yang diberikan Pemprov Maluku, jauh lebih besar dibandingkan dengan PAD yang disumbang­kan PD Panca Karya kepada Pemda Provinsi Maluku. Belum lagi, begitu banyak urusan yang ditangani PD Panca Karya untuk dapat menghasilkan seperti, sejumlah Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang dipegang dan sejumlah Kapal Feri yang disubsidi oleh Pemerintah Pusat (Siwalima, 13/9/2024).

Pernyataan Anggota Komisi III di atas, memberi makna bahwa PD Panca Karya dalam kondisi yang sangat memprihatinkan. Sementara jika dilihat dari ruang lingkup usaha PD Panca Karya yang begitu banyak, baik meliputi kehutanan, perikanan, pertanian, jasa perbengkelan, pekerjaan umum, Pertambangan dan energi serta jasa umum transportasi (Perda Prov. Maluku No. 04 Tahun 2012), maka dengan beragam lingkup usaha, sangat membuka peluang yang menguntungkan.

Oleh karena itu, sudah saatnya manajemen pengelolaan potensi yang dimiliki PD Panca Karya dikelola secara terencana, berdasarkan business model yang tersusun dengan baik berdasarkan masing-masing bidang usaha dimaksud, agar dapat membantu dalam memotivasi staf dan jajaran manajemen, untuk berkontribusi dalam memajukan usaha yang pada akhirnya dapat mencapai target keuntungan perusahaan sesuai yang diharapkan.

Good Corporate Governance

Untuk menjamin agar sebuah perusahaan dapat berjalan dengan baik sesuai tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), maka diperlukan seorang pemimpin perusahaan yang bukan hanya mampu memimpin dan mengelola perusahaan, tetapi dia juga harus dapat bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian perusahaan. Pemimpin perusahaan atau Direktur Utama yang yang dibutuhkan, diharapkan memiliki kemampuan untuk menentukan arah kebijakan perusahaan, merancang, mengembangkan, dan mengelola sumber daya perusahaan, merumuskan strategi perusahaan, mengkoordinasikan dan mengawasi kegiatan perusahaan, memiliki kemampuan hubu­ngan dengan pihak luar, serta mampu untuk meng­ambil keputusan strategis yang dapat meningkatkan pertumbuhan perusahaan.

Namun sayangnya, kadangkala kriteria Direktur Utama, serta posisi-posisi strategis kepemimpinan perusahaan daerah diabaikan, karena perusahaan daerah kental dengan aspek politik.

Namun demikian, dirasa perlu untuk disampaikan bahwa, selain penentuan Direktur Utama yang mum­puni, diperlukan juga kemampuan posisi-posisi ke­pemimpinan strategis seperti direktur-direktur lainnya. Sebagai contoh misalnya, Direktur Keua­ngan, dia harus memiliki kemampuan untuk meran­cang strategi keuangan perusahaan, mengelola arus kas, mengawasi laporan keuangan, melakukan efisiensi untuk meningkatkan keuntungan, sampai dengan memprediksi kesehatan keuangan peru­sahaan baik dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang, agar perusahaan dapat berkembang secara berkesinambungan.

Walaupun demikian, harus diakui bahwa, kepemi­likan atas aset, modal, utang, anggaran, dan good corporate governance, seperti PD Panca Karya sesuai Perda Provinsi Maluku No. 04 Tahun 2012, mengamanat­kan bahwa semua tergantung pada policy pimpinan daerah. Namun secara teknis operasional, berjalannya perusahaan tanpa dukungan Direktur Utama yang profesional, pengelolaan PD Panca Karya tidak akan dapat ber­kembang sesuai yang diharapkan.

Oleh karena itu, dubutuhkan seorang Direktur Utama yang profesional dan tanpa itu, maka ibaratkan memaksa seorang “Tukang Ojek” untuk mengemudi “Bus Penumpang”. Oleh karena itu, diharapkan Pemerintahaan Baru Hendrik-Vanath, akan dapat mengambil langkah strategis, bilamana perlu melakukan restruk­turisasi agar dapat memperbaiki kondisi internal perusahaan, terutama membantu perusahaan menghadapi kinerja yang menu­run, meningkatkan efisiensi dan produktivitas, membantu perusa­haan menghadapi beban hutang dan tekanan finansial, serta mem­bantu perusahaan agar mampu bersaing di pasar.

Catatan Penutup

Melihat pada kondisi riil PD Panca Karya dalam kondisi yang sangat memprihatinkan, maka diperlukan langkah strategis dan berani dari Pemerintahaan Baru Hendrik-Vanath, dalam merombak struktur kepemimpinan secara fundamental sesuai keahlian.

Sedangkan dari sisi kinerja, tampaknya perlu ada kontrol Pemda Maluku terutama berkaitan dengan: (1) pelaksanaan good corporate governance, baik dalam anggaran dasar atau peraturan-peraturan internal lainnya;

2) strategi business mode yang dilakukan PD. Panca Karya, ter­utama berkaitan dengan prioritas bidang usaha yang dikelolanya;

3) pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelo­laan untuk meningkatkan produk­tivitas, efektivitas, efisiensi dalam ki­nerjanya terutama dalam me­man­faatkan sumber daya guna me­ningkatkan PAD;

4) Pemanfaatan sumber daya manusia yang digunakan, agar memiliki pengetahuan dan kete­rampilan baik yang diperoleh melalui pendidikan atau pelatihan.

Dengan demikian diharapkan adanya langkah strategis yang dilakukan oleh Pemerintahaan Baru Hendrik-Vanath, untuk menata PD. Panca Karya, dapat membawa angin segar yang menggem­birakan terutama bagi peningkatan PAD, pemerataan pembangunan daerah khusus­nya dan mendo­rong pertumbu­han ekonomi dalam rangka me­-menuhi peningkatan kesejahte­raan masyarakat di Maluku. (Dr Elia Radianto, SE, MSi, Staf Pengajar Lembaga Layanan DIKTI, dpk pada FEB UKIM & Sebagai Kepala Lembaga Jaminan Mutu UKIM, Ambon)