TIAKUR, Siwalimanews – Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi dan Diklat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku, Stevin Melay, mengingatkan Badan Pengawas Pemilihan Umum dI Kabupaten Maluku Barat Daya agar nantinya selalu bersikap netral  dalam Pilkada 27 November mendatang.

“Saya kira teman-teman Bawaslu saat dilantik sudah jelas mereka mendatangani fakta integritas saat pelantikan dan mengucapkan sum­pah janji jabatan untuk laksanakan tugas secara benar sebagaimana ke­tentuan yang ada. Karena itu, kami minta dengan sangat teman-teman Bawaslu untuk bisa menempatkan diri secara baik. Jadilah wasit yang baik, jangan menjadi wasit dan pemain,” desak Melay, kepada war­tawan, di Tiakur, Rabu (4/9).

Menurutnya, kalau ada terindikasi jajaran Bawaslu dan bukan cuma Bawaslu tetapi kalau ada Panwas­cam dan Pengawas Kelurahan Desa, kalau ada masyarakat yang melihat ada potensi, laporkan maka pasti akan direspon secara cepat untuk melakukan penanganan sebagai­mana mestinya.

“Kan ada mekanisme dalam pena­nganan ketidaknetralan penyeleng­ga­ra. Jadi kami ini kan bukan saja mengawasi kami internal, tetapi kami juga mengawasi kerja-kerja teman-teman KPU sebagai penyelenggara teknis,” ujarnya.

Dijelaskan, dalam menangani dugaan pelanggaran, itu kan ada beberapa mekanisme. Misalkan, soal dugaan ada keterlibatan jajaran kami, maka sudah tentu kami akan melakukan pemanggilan untuk klarifikasi.

Baca Juga: Gerindra Bantah MDR Berijasah Palsu

“Jika dianggap ternyata itu terbukti berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan atau yang dida­patkan, baik itu berupa penemuan yang didapatkan oleh kami jajaran pimpinan atau juga yang disampai­kan oleh masyarakat lewat laporan masyarakat, sudah tentu kita akan melihat pembuktianya dan memasti­kan bahwa apa yang disampaikan itu benar adanya dengan alat bukti yang ada dengan saksi yang ada, dan jika terbukti sudah tentu kami akan melakukan proses pemecatan,” tandasnya.

Melay menegaskan lagi, semua laporan yang disampaikan itu ada mekanismenya.

“Jadi kalau bapak, ibu kalau mendapatkan informasi atau bukti ketidaknetralan penyelenggara, ada DKPP yang punya tanggung jawab un­tuk mengadili teman-teman pe­nye­lenggara baik itu Bawaslu mau­pun KPU terhadap dugaan pelang­garan kode etik,” katanya. (S-28)