PEMILIHAN Umum merupakan perwujudan dari kedaulatan rakyat yang merupakan kehendak mutlak bangsa Indonesia setelah menetapkan dirinya sebagai negara demokrasi.

Nilai demokrasi pada pemilu antara lain setiap tahapan penyelengaraan pemilu sesuai mengandung kepastian hukum, agar tercipta derajat kompetisi yang sehat, partisipatif, dan mempunyai derajat keterwakilan yang lebih tinggi, serta memiliki mekanisme pertanggung jawaban yang jelas, maka penyelenggaraan pemilihan umum harus dilaksanakan secara lebih berkualitas dari waktu ke waktu. Implementasi dari upaya yang dilakukan dalam mening­katkan kualitas adalah membentuk dan melaksanakan fungsi pengawasan pemilu. Penataan agenda (Agenda Setting) mengacu

kepada kemampuan media massa untuk mengarahkan perhatian khalayak terhadap isu-isu tertentu yang diagendakan media massa.

Media massa memiliki kekuatan untuk mempengaruhi agenda media kepada agenda publik. Kecenderungan jurnalisme menjadi alat propaganda terutama di musim kompetisi pemilihan umum hal ini karena terkonsentrasinya pemilikan media pada sekelompok elit kekuatan ekonomi, sejumlah konglomerat yang secara keamanan bisnis (business saaety) masih sangat tergantung pada kekuatan politik yang sedang atau akan berkuasa.

Dalam Pemilu, media jurnalisme mesti menyajikan fakta-fakta dan informasi independen tentang peristiwa dan isu-isu yang akan jadi referensi bagi masyarakat dalam membuat keputusan.

Baca Juga: Fakta Korupsi SPPD Fiktif KKT Mulai Terkuak

Tujuan paling penting bagi media massa adalah menyediakan informasi yang dibutuhkan warga.

Untuk itu independensi media sangatlah penting. Independen dari otoritas politik, otoritas sosial atau bisnis, dan tidak ada bias personal. Badan Pengawas Pemilu Provinsi Maluku meminta media massa untuk sama-sama berpartisipatif dalam melakukan pengawasan Pemilu tahun 2024.

Permintaan ini disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Subair dalam sambutannya pada kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Bersama Media Massa dan Penandatangan MoU, yang berlangsung di Grand Avira, Rabu (22/11).

Menurutnya, peran media massa tidak bisa lagi diperdebatkan. Media menjadi pilar keempat demokrasi di negara ini dan dengan andil yang besar itu, maka penting bagi Bawaslu untuk membangun kerjasama dengan media guna mendukung kerja-kerja Bawaslu dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Bawaslu tidak bisa bekerja sendiri. Kita butuh media sebagai corong dalam memberikan edukasi, sosialisasi serta pendidikan politik guna mewujudkan Pemilu yang berkualitas di Maluku. Jika Bawaslu kemudian bekerja dan diam maka kepercayaan publik terhadap Bawaslu pun tidak akan meningkat.

Subair meyakini jika Bawaslu Maluku sudah menggandeng media sebagai mitra kerja dalam menyukseskan penyelenggaraan pemilu dalam hal kerja-kerja pengawasan.

Ibarat sebuah pertandingan, pemain bisa saja curang tapi jika wasit atau yuri curang dan tidak dipercaya, maka akan terjadi satu keributan besar dari pertandingan itu.

Sama dengan kita. Kalau misalnya caleg berbuat pelanggaran bisa ditindak, tapi kalau kita yang diberitakan curang, ini akan menimbulkan kegaduhan.

Subair meminta media dapat membangun partisipasi serta menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu bukan saja Bawaslu tapi juga KPU.

Pemilu adalah ujian independensi dan kredibilitas media maupun jurnalis daiam menerapkan jurnalisme politiknya.

Fakta menunjukkan media dan jurnalis belum mampu menjadi kekuatan kontrol atas proses politik nasional yang berlangsung bahkan terjebak menjadi corong kepentingan kekuatan elit politik dan mengabaikan fungsi media pendidikan pemilih. Jurnalisme politik dalam pemilu identik sebagai iurnalisme propaganda dan atau jurnalisme borjuis. Jurnalisme yang menghamba kepada kepentingan politisi dan pemodal kapitalis yang memanfaatkan pemilu untuk aktifitas tawar-menawar politik demi menjaga keberlangsungan bisnis atau karir politiknya.(*)