MCW: Kajari Perlu Baca UU Tipikor
AMBON, Siwalimanews – Direktur Mollucas Corruption Watch (MCW), Hamid Fakaubun menyarankan kepada tim penyidik Kejaksaan Negeri Ambon untuk membaca ulang Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, terkait pengembalian kerugian keuangan negara
“Telah jelas pada UU Tipikor pasal 4 tertulis, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapus proses tindak pidana yang dilakukan,” ungkap Fakaubun dalam rilisnya yang diterima Siwalima, Senin (7/2).
Dikatakan, pengembalian keuangan negara yang dilakukan oknum-oknum di DPRD Kota Ambon, tidak serta merta menutup kasus dugaan korupsi Rp5,3 miliar di DPRD.
Menurutnya, Kejari Ambon sebagai lembaga penegak hukum, harusnya berani dalam membongkar kasus korupsi yang sudah diketahui masyarakat luas, bukan malah ditutup.
“Tak ada dalil dan logika hukum yang bisa dipakai sebagai landasan. Berhenti membuat kebodohan di ruang publik, itu jelas-jelas perbuatan tindak pidana korupsi yang seharusnya diteruskan,” tegasnya.
Baca Juga: KPK Periksa Sekda dan Istri Kim FuiSeperti dilansir dari Perpustakaan.kpk.go.id lanjut Fakaubun, pasal 4 UU Tipikor menyebutkan, bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.
Oleh karena itu, lanjutnya, penghentian penyidikan dan penuntutan perkara korupsi, karena alasan telah mengembalikan kerugian negara, merupakan alasan yang tidak tepat dan bertentangan dengan undang-undang
Perlu Evaluasi
Sementara itu, Dewan Pimpinan Cabang GMNI Ambon meminta, Kajati Maluku untuk melakukan evaluasi terhadap Kajari Ambon, Dian Friz Nalle Menurutnya, sikap Kajari dalam pengusutan kasus dugaan korupsi di DPRD Kota Ambon dinilai tumpul dalam pengambilan keputusan.
“Persoalan ditutupnya kasus korupsi DPR Kota Ambon oleh Kajari merupakan suatu bentuk penghinaan terhadap rakyat,” tandas Ketua Umum GMNI Cabang Ambon, Adi Suherman Tebwaiyanan kepada Siwalima di Ambon, Senin (7/2).
Dikatakan, Kejaksaan Negeri Ambon merupakan salah satu lembaga hukum yang sudah seharusnya menjunjung tinggi pilar-pilar keadilan, kepastian dan kemanfaatan dalam fondasi hukum.
“Keputusan dalam menutup kasus korupsi di DPR Kota Ambon yang merugikan masyarakat Rp5,3 miliar, merupakan bentuk mencederai tiga asas hukum, yang mana hukum seharusnya memberikan keadilan kepada rakyat, kepastian informasi terkait dasar pikir penutupan kasus korupsi dan kemanfaatan adanya hukum bagi rakyat,” ujarnya.
Pada pasal 4 UU Tipikor, ujarnya, sangat jelas menyebutkan mengembalikan kerugian keungan negara atau perekonomian negara tidak menghapus tindak pidananya.
Bahkan dipertegas juga dalam peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2021 tentang Pedoman Bagi Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi, kalaupun mengembalikan keuangan negara tetap akan menerima sanksi hukum, walaupun hukumnya diringankan.
Berdasarkan dua dasar hukum tersebut menurut Tebwaiyanan, dapat diambil sebuah kesimpulan, bahwa keputusan Kajari bisa saja melindungi elit-elit politik yang tenggelam dalam arus kasus korupsi.
Oleh karena itu, GMNI Cabang Ambon dengan tegas minta Kajati Maluku mengevaluasi kinerja dari Kajari Ambon dan para penyidiknya yang dinilai melindungi bandit-bandit berdasi, karena keputusan Kajari seperti telah terdegradasi moralitas.
“Kejari seharusnya sadar dalam setiap pengambilan keputusanya terdapat butir-butir harapan kolektivitas warga Kota Ambon yang menanti keputusan hukum yang prudent, agar setiap pelaku-pelaku korupsi di negeri ini, dapat diadili sesuai amanah konstitusi,” tegasnya.
Temukan Indikasi
Seperti diberitakan sebelumnya, tim penyidik Kejari Ambon menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran di Sekretariat DPRD Kota Ambon sebesar Rp5,3miliar.
Kejari Ambon Dian Friz Nalle mengungkapkan, sekalipun kasus ini masih ada ditingkat penyelidikan, namun dalam pemeriksaannya penyidik telah menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum, serta upaya pengembalian kerugian negara.
“Sudah ditemukan adanya indikasi, dari hasil pemeriksaan dan dari data pihak pemkot, ada sejumlah dana dikembalikan ke kas pemkot sebesar Rp.1,5 milliar, sementara ada juga dana Rp 400 juta di bendahara DPRD. Ini indikasi yang sementara kita dalami,” jelas Kajari dalam keterangan persnya kepada wartawan di aula Kejari Ambon Jumat (14/1).
Menurut Kajari yang didampingi Kasi Pidum Ajid Latuconsina, Kasi Pidsus Echart Palapia dan Kasi Intel Jino Talakua, menyampaikan progres pengusutan kasus tersebut, dengan adanya temuan tersebut, maka ia akan melaporkan ke Kejati Maluku untuk segera menentukan jadwal ekspos guna menentukan kasus ini naik ke penyidikan atau tidak.
Bahkan Kajari memastikan, dalam bulan Januari ini ekspos kasus tersebut akan dilakukan.
“Senin ini saya sudah sampaikan ke pimpinan Kejati untuk jadwal ekspos, kenapa harus ekspos bersama Kejati?, karena ini menyangkut partai politik dan kita mengacu kepada aturan itu. Saya pastikan bulan ini kita sudah ekspos,” janji Kajari.
Kata dia, dalam pengusutan kasus ini sejumlah pihak sudah diperiksa, masing- masing berasal dari 34 orang anggota lesgislatif, tiga orang pihak swasta, dan 40 ASN. Untuk melengkapi pemeriksaan, penyidik masih membutuhkan keterangan dari panitia lelang.
Diatanya soal pemeriksaan ahli dari BPK mengingat pengusutan kasus berawal dari temuan BPK, Kejari mengaku, hal itu memungkinkan juga kasus naik ke penyidikan.
“Rencananya masih ada sekitar 5 saksi dari panitia lelang yang akan kita periksa, agar keterangannya kita sinkronkan dengan keterangan saksi yang sudah ada, kalau BPK nanti kita lihat, kalau setelah ekspos status kasus dinaikan ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Kajari menambahkan, tidak ada tebang pilih dalam pengusutan kasus ini. Ia juga tidak menapik kemungkinan kasus ditutup jika kerugian negara sudah dikembalikan.
“Kami komitmen tidak ada tebang pilih, kita kerja sesuai SOP, prinsip kami kalau uang dikembalikan berarti sudah ada upaya menyelamatkan keuangan negara, soal apakah akan menghilangkan perbuatan pidana, nanti kita simpulkan setelah ekspos bersama,” ujarnya. (S-21)
Tinggalkan Balasan