AMBON, Siwalimanews – Sudah tiga tahun, sejak 2019 lalu, kasus dugaan korupsi MTQ Provinsi Maluku di Kabupaten Buru Selatan tahun 2017 Karam di Kejari Namlea.

Mirisnya kasus yang ter­indikasi merugikan negara miliaran rupiah ini sudah di­tangani tiga Kepala Kejak­saan (Kajari) Buru, bahkan telah ditetapkan tersangka, namun hingga kini kasus tersebut tak tuntas.

Mantan Kajari Buru Nelson Butar Butar sesumbar akan menuntaskan kasus ini. Padahal hingga Nelson di­mutasi dan diganti oleh Adhitya Trisanto sebagai Kajari awal November 2019, kasus ini tak tuntas.

Saat dijabat oleh Adhitya, ia juga sesumbar akan me­nuntaskan berbagai kasus korupsi yang ditangani, termasuk kasus MTQ ter­sebut, namun hingga dimu­tasi pada awal Maret 2021 lalu kasus ini jalan tempat

Begitu juga saat ini Kajari Muhtadi sejak melaksana­kan tugas awal Maret 2021 lalu berjanji akan menuntaskan kasus MTQ, namun hingga kini Muhtadi juga tidak bisa mengungkapkan kapan kasus ini akan tuntas.

Baca Juga: Korupsi DPRD Dihentikan, Kejari Dikecam

Ia mengklaim mengalami ken­dala dalam menghadirkan saksi yang berada di luar daerah Buru Selatan maupun Kabupaten Buru dan berada di Jakarta.

“Ya begini, kesulitannya itu ber­kaitan dengan saksi-saksi yang tidak berada di daerah Buru mau­pun Buru Selatan, ada di Jakarta, ada yang menghilang, ada yang kita udah cari-cari, kita lacak kemana posisinya tidak ketahuan. Itu menyulitkan perhitungan, ka­rena kalau dihitung separuh-separuh, lalu yang lainnya ini bagaimana kerugiannya, siapa yang bertanggung jawab,” katanya.

Ia mengaku, proses pena­nganan kasus dugaan korupsi MTQ lama, tetapi tetap diproses dan tidak henti.

“Itulah makanya prosesnya lama, tetapi bukan berhenti. Pro­ses itu tetap jalan,” tegas Kajari kepada wartawan di Namrole, usai me­ngikuti kegiatan jalan sehat yang digelar oleh KAHMI, Sabtu (5/2).

Selain banyak saksi yang telah diperiksa di Mapolsek Namrole dan Kejari Buru, Muhtadi mengaku pernah mengutus sejumlah jaksa untuk memeriksa para saksi di Surabaya.

“Saya utus jaksa-jaksa saya ke Surabaya beberapa kali untuk periksa saksi-saksi yang ada disana, tetapi kan ketika saksi itu tidak ditemukan, ini yang sulit. Sementara auditor itu belum mau menghitung, andaikata datanya nggak lengkap, kecuali dia lewat. Apakah poin ini dilewat, tentu kita nggak mau dilewat, maka sebisa mungkin kita lengkapi,” ujarnya.

Muhtadi mengaku, pihaknya telah meminta BPKP untuk meng­hitung besaran kerugian negara dalam kasus ini, tapi rupanya penghitungan kerugian negara dalam kasus ini masih mengantri.

“MTQ, masih di hitung oleh BPKP, tapi BPKP itu masih punya daftar antri, ada 27 daftar antri peng­hitungan, jadi harus sabar dulu,” ungkapnya.

Kata dia, untuk kelanjutan penanganan kasus ini, dirinya akan berangkat langsung ke Jakarta Minggu depan guna memeriksa salah satu Supplier di Jakarta yang punya kaitan dengan kegiatan MTQ tersebut.

“Saya Minggu depan juga akan melakukan pemeriksaan kepada supplier barang yang ada di Jakarta. Jadi kita sudah beberapa kali melakukan pemanggilan, pemeriksaan di Surabaya, dimana. Nanti Minggu depan saya sendiri yang memeriksa di Jakarta ya,” tutur Muhtadi.

Janji Ekspos

Seperti diberitakan sebelumnya, Muhtadi mengungkapkan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dugaan korupsi kasus MTQ XXVII tingkat Provinsi Maluku tahun 2017 di Namrole.

Kata Muhtadi, pemeriksaan sejumlah saksi ini dilakukan pasca Kejari Buru melakukan ekspos dengan BPKP Maluku.

Kata Muhtadi, pihaknya lagi mencari Ikhsan Payapo salah satu broker event organizer MTQ karena diduga menerima sejumlah uang dari salah satu tersangka.

“Kalau ada masyarakat menge­tahui saksi yang bersangkutan hubungi kejaksaan untuk kami lakukan pemanggilan. Kalau tidak mau datang nanti akan kami datangi supaya perkara ini tuntas,” tandas Muhtadi kepada wartawan di Namlea, Rabu (22/9).

Menurutnya, jika ditanya kapan kasus dugaan korupsi MTQ Maluku yang merugikan negara Rp.9 miliar lebih selesai, maka kejaksaan masih terus perlu mencari bebe­rapa orang saksi lagi untuk dimintai keterangan.

“Beberapa orang saksi yang masih perlu kita cari. Itu antara lain yang namanya Iksan Payapo. Iksan sudah dipanggil, namun belum pernah hadir. Alamat tempat tinggalnya yang terakhir belum diketahui kejaksaan,” katanya.

Peran Iksan, lanjut Muhtadi da­lam dugaan kasus korupsi ini se­ba­gai broker event organizer, yang diduga menerima aliran sejumlah uang. Karena itu jaksa perlu mengklarifikasi dengannya. (S-16)