Matruty: Pembentukan Badan Adhoc di Tanimbar Sesuai Ketentuan
AMBON, Siwalimanews – Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Christian Matruty menegaskan pihaknya telah selesai melaksanakan pembentukan badan adhoc panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk tingkat kecamatan dan panitia pemungutan suara (PPS) untuk tingkat Desa sesuai ketentuan yang berlaku.
Penegasan itu disampaikan Matruty menyusul masih ada calon PPK dan PPS gagal yang bernarasi di media seakan seakan yang dilakukan KPU ada permainan sehingga yang bersangkutan gagal lolos sebagai PPK.
“Berdasarkan hasil seleksi Anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) berjumlah 50 orang yang tersebar di 10 kecamatan dan anggota panitia pemungutan suara (PPS) berjumlah 246 yang tersebar di 82 desa/kelurahan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang telah dilantik dan itu kita lakukan sesuai ketentuan, tak ada unsur like and dislike,“ ungkap Matruty, melalui rilis yang diterima Siwalimanews, Selasa (28/5).
Dikatakan, perihal ketidakpuasan sudah bukan rahasia umum. Pasti ada saja yang protes dan lain sebagainya. Namun dirinya menegaskan bahwa segala sesuatu yang merupakan keputusan KPU Tanimbar berdasarkan rujukan dalam PKPU.
“Berkaitan dengan ada ketidakpuasan terhadap hasil penetapan KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar tentang pembentukan badan adhoc PPK dan PPS bagi saya itu hal biasa di era demokrasi saat ini,” ujarnya.
Baca Juga: GMNI: Pemerintahan Baru Harus Bersih & MelayaniNamun, kata dia, ada beberapa hal yang perlu disampaikan, pertama setiap keputusan yang kita ambil sudah tentu tidak akan menjamin kepuasan bagi semua orang, namun dipastikan proses pembentukan badan adhoc PPK dan PPS sudah sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang ada. yakni PKPU 8 tahun 2022 dan keputusan KPU nomor 534 tahun 2022.
Tahapan seleksi yang terdiri dari administrasi, tes tertulis dan wawancara adalah satu kesatuan yang tak terpisahkan. Akumulasi nilai akhir dari tahapan tahapan seleksi itu yang menentukan lulus dan tidak calon anggota badan adhoc.
Kedua, Instrumen penilaian tentang pengetahuan kepemiluan, komitmen dan rekam jejak adalah indikator penting dalam penilaian. Bagi mantan PPK atau PPS yang baru saja melaksanakan pemilu 2024 kami kemas pertanyaan melalui evaluasi proses bagaimana mereka melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Sudah tentu pertanyaan terhadap mereka yang baru mencalonkan diri sebagai penyelenggara pemilu/pemilihan berbeda. Selain itu juga laporan atau tanggapan masyarakat sebagai bahan pertimbangan bagi kami dalam pengambilan keputusan.
Ketiga, bahwa berkaitan dengan informasi tentang orang dekat, beda domisili dengan wilayah kerja PPK, pembuktiannya adalah melalui identitas kependudukan yang mereka miliki. contoh mantan PPK yang gagal lolos kemudian mulai cari pembenaran melalui media yakni si yonas yang dulu jadi anggota PPK wertamrian tetapi domisili di wilayah Tanimbar selatan. Ada ada saja.
Juga berkaitan dengan ketentuan pidana, regulasi melarang bagi mereka yang dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih.
Keempat, PPK adalah pemimpin penyelenggara pemilu ditingkat kecamatan dan dibantu oleh sekretariat. Yang namanya pemimpin semua yang terjadi adalah tanggung jawab pemimpin dan bukan lepaskan tanggung jawab atau melempar kesalahan untuk orang lain.
Sesuai dengan amanat uu nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu pasal 53 ayat 1 huruf d, menyatakan bahwa PPK bertugas untuk melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaran pemilu di wilayah kerjanya, “ tambahnya.
Dikatakan, terkait honorarium yang dimaksudkan Yonas Batlyol, jelas Matruty, pihaknya telah memproses pembayaran namun terkendala Laporan pertanggungjawaban PPK Wertamrian.
“Laporan dari semua PPK kecamatan itu sudah masuk, dan ada yang kurang kami minta untuk dilengkapi dan diperbaiki serta sisa honor bulan maret telah kami perintahkan untuk dilakukan proses pembayaran.
Namun sampai saat ini laporan pelaksanaan tahapan dan anggaran dari PPK Wertamrian dibawah pimpinan si Yonas ini tidak pernah dimasukan. Berbagai laporan kami terima terkait itu. Mulai dari pengguna anggaran operasional yang tidak sesuai ketentuan sampai hilangnya uang operasional PPK. Hal ini akan selalu menjadi perhatian kita.
Hal ini yang menyebabkan laporan mereka sampai detik ini tidak pernah dimasukan. Hak dan kewajiban itu harus berjalan seimbang dong, jangan menuntut hak tetapi kewajiban tidak dilaksanakan, “ beber Matruty.
Lebih lanjut kata Matruty, oleh KPU RI pihaknya diarahkan agar menghindari permasalahan hukum seperti yang dialami oleh rekan rekan mereka di beberapa daerah, dengan peringatan itu jadi pertimbangan untuk segala sesuatu yang dilakukan pihaknya mengacu pada ketentuan yang berlaku.
“Kami diperintahkan, agar dalam pelaksanaan pemilu/pemilihan harus sukses dalam 3 hal yaitu satu sukses perencanaan, kedua sukses pelaksanaan dan ketiga sukses pertanggungjawaban dan ini yang coba kami terapkan dalam semua proses kerja penyelenggara pemilu.
Jadi bagi yang masih tidak puas, silahkan berproses sampai dimanapun kami siap mempertanggungjawabkan itu,“ cetusnya.(S-26)
Tinggalkan Balasan