Masa Jabatan Sekda Habis, Siapa Ganti Sadli?
AMBON, Siwalimanews – Masa jabatan Sadli Ie sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Maluku, kemarin (20/7) resmi berakhir. Beredar kabar bakal diganti.
Kepala Dinas Kehutanan Maluku itu sebelumnya dilantik Gubernur Murad Ismail sebagai Penjabat Sekda, Rabu (19/1), di Aula Lantai VI Kantor Gubernur Maluku.
Jauh sebelumnya, Sadli ditunjuk sebagai pelaksana harian, mengganti Kasrul Selang yang dicopot jabatannya oleh Murad, setelah lebih enam bulan menjabat sebagai Pelaksana Harian.
Kasrul sendiri resmi diberhentikan dari jabatan Sekda definitif, berdasarkan Surat Keputusan Presiden Joko Widodo Nomor 58/N tahun 2021, tertanggal 10 Desember 2021.
Bermodalkan SK Presiden tersebut, Murad lalu melantik Sadli. Proses pengambilan sumpah dan pelantikan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor: 141/2022 tertanggal 18 Januari 2022, tentang Pengangkatan Penjabat Sekda Maluku oleh Jasmono, selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah.
Baca Juga: Intensitas Hujan Masih Tinggi di Sebagian MalukuGubernur dalam sambutannya mengatakan, pelantikan Penjabat Sekda Maluku ini, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor: 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekda dan telah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian.
“Tujuannya adalah untuk menghindari terjadinya kekosongan jabatan sekda, sekaligus dalam rangka menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik di Maluku,” ujar dia kala itu.
Bakal Diganti
Berkembang rumor kalau dalam waktu dekat, Murad akan menunjuk orang lain mengganti Sadli. “Banyak masalah dilaporkan yang pak gub,” ujar salah satu sumber yang dekat dengan orang nomor satu di Maluku itu.
Kepada Siwalima, Rabu siang, sumber yang juga salah satu petinggi di Pemprov Maluku bahkan mengaku sudah memprediksikan siapa yang akan mengganti Sadli. “Ada beberapa nama dan semuanya eselon dua mantap,” tambahnya.
Lalu, apakah betul informasi itu?
Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno yang dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui sama sekali soal akhir masa jabatan, maupun rencana pergantian Sadli.
“Jangan ke beta,” tulis Orno melalui pesan teks yang dikirim ke Siwalima, Rabu (20/7) siang.
Demikian juga dengan Sadli. Kepada Siwalima Rabu siang melalui sambungan telepon, Sadli mengaku sedang mengikuti rapat secara daring dengan Mendagi, Tito Karnavian. “Beta sementara zoom meeting dengan Mendagri. Nanti telpon lagi ya,” pinta dia di ujung telepon.
Kendati begitu, saat dihubungi kembali Sadli tidak menjawab panggilan telepon, maupun pesan singkat yang dikirim ke telepon selulernya.
Dihubungi terpisah, Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik, juga enggan berkomentar soal Penjabat Sekda Maluku yang sudah habis masa jabatannya. “Saya off dulu di Otda,” jawab Penjabat Gubernur Sulawesi Barat ini melalui melalui pesan Whatsapp.
Akmal Malik dilantik Mendagri sebagai Penjabat Gubernur Sulbar, menggantikan Ali Baal Masdar yang berakhir masa jabatanya 12 Mei 2022 lalu, bersama dengan Penjabat Gubernur lainnya yaitu Al Muktabar sebagai Pj.Gubernur Banten, Ridwan Djabar sebagai Pj.Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hamka Hendra Noer sebagai Pj.Gubernur Gorontalo, Komjen (Purn) Paulus Waterpau sebagai Pj.Gubernur Papua Barat.
Sementara itu Sekjen Kemendagri, Suharjar Diantoro beberapa kali dikonfirmasi baik lewat telepon selulernya maupun lewat pesan Whatsapp, belum merespon, hingga berita ini naik cetak.
Jabatan Strategis
Menurut Murad, Sekda merupakan jabatan yang sangat strategis dan jabatan karier tertinggi bagi seorang aparatur sipil negara.
Selain itu, sekda merupakan sekretaris gubernur dalam kedudukan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
Karenanya, sebagai top manajemen dalam jajaran birokrasi, setidaknya ada tiga tugas utama Sekda, yakni, membantu kepala daerah dalam penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian administratif terhadap pelaksana tugas perangkat daerah, serta pelayanan administratif.
Ia juga menyampaikan pesan kepada Sadli Ie, agar dapat menggerakan seluruh jajaran birokrasi demi memberikan pelayanan publik yang baik ke masyarakat.
“Untuk itu, saya instruksikan kepada saudara untuk menggerakkan seluruh jajaran birokrasi agar dapat menjadi mesin penggerak roda pemerintahan yang efektif, mampu menciptakan pembaharuan dan inovasi dalam rangka percepatan pencapaian target-target pembangunan yang telah ditetapkan,” imbau Gubernur.
Desak Kemendagri
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku mendesak Kementerian Dalam Negeri untuk segera menunjuk penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Maluku menggantikan Sadli Ie yang telah selesai masa jabatan.
Dikatakan, jabatan penjabat sekretaris daerah provinsi Maluku telah diperpanjang selama dua kali dan berdasarkan aturan mestinya dilakukan penunjukan baru oleh Kementerian Dalam Negeri atas usulan Gubernur Maluku.
“Mencermati masalah masa jabatan Sekda makankita minta Kemendagri untuk memberikan ketegasan bagi Pemerintah Provinsi Maluku terkait dengan penunjukan penjabat sekda,” tegas Rumra.
Menurutnya, jabatan Sekda yang selama ini diisi oleh pelaksana harian dan dilanjutkan dengan pelaksana tugas sudah cukup lama mestinya dalam waktu tersebut telah dibentuk panitia seleksi Sekda bukan membiarkan berlarut-larut.
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kata Rumra selama ini juga terlihat plin-plan dengan permasalahan yang terjadi, sebab sebagai lembaga yang memiliki kewenangan pengawasan sudah seharusnya memberikan petunjuk bagi pemerintah provinsi untuk segera memproses sekda definitif.
Ketidaktegasan dari KASN telah mengakibatkan begitu banyak permasalahan yang berkaitan dengan pengisian jabatan akibatnya kepala daerah semena-mena dalam menonaktifkan seorang pejabat dari jabatannya.
Komisi I tidak mempersoalkan siapapun yang didapuk sebagai sekretaris daerah karena hal itu merupakan hak prerogatif gubernur untuk mengusulkan, tetapi sudah harus ada sekda definitif yang nantinya mengkaver semua administrasi pemerintahan.
Lanjut, Rumra pelaksana tugas Sekretaris Daerah memiliki kewenangan yang terbatas jika dibandingkan dengan sekda definitif sehingga sudah saatnya diangkat sekda yang definitif. “Kita tidak mempersoalkan siapa karena itu ranahnya kepala daerah tetapi kita harus sampaikan agar taat pada aturan dan diharapkan sekda Maluku dapat didefinitifkan,” tandas Rumra. (S-20)
Tinggalkan Balasan