AMBON, Siwalimanews – Masa jabatan Sadli Ie sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Maluku, kemarin (20/7) resmi berakhir. Beredar kabar bakal diganti.

Kepala Dinas Kehutanan Maluku itu sebe­lumnya dilantik Gubernur Murad Ismail sebagai Penjabat Sekda, Rabu (19/1), di Aula Lantai VI Kantor Gubernur Maluku.

Jauh sebelumnya, Sadli ditunjuk sebagai pelaksana harian, mengganti Kasrul Selang yang dicopot jabatannya oleh Murad, setelah lebih enam bulan menjabat sebagai Pelaksana Harian.

Kasrul sendiri resmi diberhentikan dari jabatan Sekda definitif, berdasarkan Surat Keputusan Presiden Joko Widodo Nomor 58/N tahun 2021, tertanggal 10 Desember 2021.

Bermodalkan SK Presiden terse­but, Murad lalu melantik Sadli. Proses pengambilan sumpah dan pelantikan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Gubernur Maluku No­mor: 141/2022 tertanggal 18 Januari 2022, tentang Pengangkatan Penja­bat Sekda Maluku oleh Jasmono, selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah.

Baca Juga: Intensitas Hujan Masih Tinggi di Sebagian Maluku

Gubernur dalam sambutannya mengatakan, pelantikan Penjabat Sekda Maluku ini, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor: 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekda dan telah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri, Muham­mad Tito Karnavian.

“Tujuannya adalah untuk meng­hindari terjadinya kekosongan jaba­tan sekda, sekaligus dalam rangka menjamin kelancaran penyeleng­garaan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik di Maluku,” ujar dia kala itu.

Bakal Diganti

Berkembang rumor kalau dalam waktu dekat, Murad akan menunjuk orang lain mengganti Sadli. “Banyak masalah dilaporkan yang pak gub,” ujar salah satu sumber yang dekat dengan orang nomor satu di Maluku itu.

Kepada Siwalima, Rabu siang, sum­ber yang juga salah satu peti­nggi di Pemprov Maluku bahkan mengaku sudah memprediksikan siapa yang akan mengganti Sadli. “Ada beberapa nama dan semua­nya eselon dua mantap,” tambah­nya.

Lalu, apakah betul informasi itu?

Wakil Gubernur Maluku, Barna­bas Orno yang dikonfirmasi menga­ku tidak mengetahui sama sekali soal akhir masa jabatan, maupun rencana pergantian  Sadli.

“Jangan ke beta,” tulis Orno mela­lui pesan teks yang dikirim ke Siwa­lima, Rabu (20/7) siang.

Demikian juga dengan Sadli. Kepada Siwalima Rabu siang mela­lui sambungan telepon, Sadli me­ngaku sedang mengikuti rapat se­cara daring dengan Mendagi, Tito Karnavian. “Beta sementara zoom meeting dengan Mendagri. Nanti telpon lagi ya,” pinta dia di ujung telepon.

Kendati begitu, saat dihubungi kembali Sadli tidak menjawab pa­nggilan telepon, maupun pesan singkat yang dikirim ke telepon selulernya.

Dihubungi terpisah, Dirjen Oto­nomi Daerah Akmal Malik, juga enggan berkomentar soal Penjabat Sekda Maluku yang sudah habis masa jabatannya. “Saya off dulu di Otda,” jawab Penjabat Gubernur Sulawesi Barat ini melalui melalui pesan Whatsapp.

Akmal Malik dilantik Mendagri sebagai Penjabat Gubernur Sulbar, menggantikan Ali Baal Masdar yang berakhir masa jabatanya 12 Mei 2022 lalu, bersama dengan Penjabat Gu­ber­nur lainnya yaitu Al Muktabar sebagai Pj.Gubernur Banten, Rid­wan Djabar sebagai Pj.Gubernur Kepu­lauan Bangka Belitung, Hamka Hendra Noer sebagai Pj.Gubernur Gorontalo, Komjen (Purn) Paulus Waterpau sebagai Pj.Gubernur Papua Barat.

Sementara itu Sekjen Kemendagri, Suharjar Diantoro beberapa kali dikonfirmasi baik lewat telepon selulernya maupun lewat pesan Whatsapp, belum merespon, hingga berita ini naik cetak.

Jabatan Strategis

Menurut Murad, Sekda meru­pakan jabatan yang sangat strategis dan jabatan karier tertinggi bagi seorang aparatur sipil negara.

Selain itu, sekda merupakan sekre­taris gubernur dalam kedudukan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

Karenanya, sebagai top mana­jemen dalam jajaran birokrasi, seti­daknya ada tiga tugas utama Sekda, yakni, mem­bantu kepala daerah dalam penyu­su­nan kebijakan dan pengkoordinasian administratif terhadap pelaksana tugas perangkat daerah, serta pela­yanan administratif.

Ia juga menyampaikan pesan ke­pada Sadli Ie, agar dapat mengge­rakan seluruh jajaran birokrasi demi memberikan pelayanan publik yang baik ke masyarakat.

“Untuk itu, saya instruksikan ke­pada saudara untuk menggerakkan seluruh jajaran birokrasi agar dapat menjadi mesin penggerak roda peme­rintahan yang efektif, mampu menciptakan pembaharuan dan inovasi dalam rangka percepatan pencapaian target-target pembangu­nan yang telah ditetapkan,” imbau Gubernur.

Desak Kemendagri

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku mendesak Kementerian Da­lam Negeri untuk segera menunjuk penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Maluku menggantikan Sadli Ie yang telah selesai masa jabatan.

Dikatakan, jabatan penjabat sekre­taris daerah provinsi Maluku telah diperpanjang selama dua kali dan berdasarkan aturan mestinya dila­kukan penunjukan baru oleh Ke­men­terian Dalam Negeri atas usulan Gubernur Maluku.

“Mencermati masalah masa jabatan Sekda makankita minta Kemendagri untuk memberikan ketegasan bagi Pemerintah Provinsi Maluku terkait dengan penunjukan penjabat sekda,” tegas Rumra.

Menurutnya, jabatan Sekda yang selama ini diisi oleh pelaksana harian dan dilanjutkan dengan pelaksana tugas sudah cukup lama mestinya dalam waktu tersebut telah dibentuk panitia seleksi Sekda bukan membiarkan berlarut-larut.

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kata Rumra selama ini juga terlihat plin-plan dengan permasala­han yang terjadi, sebab sebagai lem­baga yang memiliki kewenangan pengawasan sudah seharusnya mem­berikan petunjuk bagi pemerin­tah provinsi untuk segera mempro­ses sekda definitif.

Ketidaktegasan dari KASN telah mengakibatkan begitu banyak per­masalahan yang berkaitan dengan pe­ngisian jabatan akibatnya kepala dae­rah semena-mena dalam menon­aktif­kan seorang pejabat dari jabatannya.

Komisi I tidak mempersoalkan sia­papun yang didapuk sebagai sek­re­taris daerah karena hal itu merupa­kan hak prerogatif gubernur untuk meng­usulkan, tetapi sudah harus ada sekda definitif yang nanti­nya meng­ka­ver semua administrasi pemerintahan.

Lanjut, Rumra pelaksana tugas Sekretaris Daerah memiliki kewe­nangan yang terbatas jika diban­ding­kan dengan sekda definitif sehi­ngga sudah saatnya diangkat sekda yang definitif. “Kita tidak memper­soalkan siapa karena itu ranahnya kepala daerah tetapi kita harus sam­paikan agar taat pada aturan dan diha­rapkan sekda Maluku dapat di­de­finitifkan,” tandas Rumra. (S-20)