AMBON, Siwlaimanews – Mantan Penjabat Bupati Maluku Tengah Muhammat Marasabessy mengantongi surat tugas dari DPP Partai Solidaritas Indonesia.

Surat tugas yang ditandatangani Ketua Desk Piilkada DPP PSI Andi Budiman dan Sekretaris Desk Pilkada DPP PSI Agus Mulyono Herlambang itu, tertanggal 25 Juni 2024 berisikan empat point penting yang harus dilaksanakan oleh Marasabessy.

Dalam surat tugas No: 097/TUGAS/DESK-PILKADA/2024 yang copyannya diterima Siwalimanews tertulis, Desk Pilkada Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia Menugaskan kepada DR Muhamat Marasabessy, Sp.ST.M.TECH sebagai kandidat Calon Bupati Maluku Tengah dari Parta Solidaritas Indonesia untuk, melaksanakan konsolidasi Pilkada 2024 dengan DPW dan DPD di daerah pemilihan.

Selanjutnya, berkomunikasi dan menggalang dukungan koalisi dengan partai-parti untuk memenuhi syarat pendaftaran calkada pilkada serentak 2024, kemudian, melaporkan hasil komunikasi-komunikasi yang sudah dilakukan kepada Desk Pilkada DPP Partai Solidaritas Indonesia dalam waktu 30 hari surat tugas ini diterbitkan serta merekomendasikan pasangan calon kepala daerah kepada Desk Pilkada DPP Partai Solidaritas Indonesia.

Surat tugas ini berlaku 30 hari sejak tanggal dikeluarkan, yakni 25 Juli 2024, selanjutnya DPP PSI akan melakukan evaluasi dan peninjauan kembali.

Baca Juga: Pemprov Didesak Serahkan Pengelolaan Pasar Mardika Ke Pemkot

Sekretaris Desk Pikkada Malteng Irman Tarman saat dikonfirmasi Siwalimanews di Masohi, Kamis (27/6) terkait surat tugas tersebut, membenarkan kalau DPP PSI telah memberikan surat tugas kepada Bakal Calon Bupati Malteng Muhamat Marasabessy.

“Ia benar kalau surat tugas dari DPP PSI itu diberikan kepada pak Mat marasabessy,” ungkap Irman.

Menurutnya, bakal calon bupati yang memperoleh surat tugas ini nantinya akan melakukan konsolidasi dengan pihak DPW dan DPD PSI.

“Nantinya untuk konsolidasi pilkada ini, kemungkinan baru akan kita lakukan setelah semua pengrus tiba di Kota Masohi,” ucapnya.

Irman menegaskan, Apapun hasilnya nanti, PSI Malteng tetap akan tunduk dan patuh serta melaksanakan keputusan partai. (S-27)