AMBON, Siwalimanews – Mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy menjalani sidang perdana kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU, di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (30/1).

Sidang yang dihadiri langsung oleh terdakwa Richard Louhenapessy ini, dipimpin majelis hakim yang diketaui Hakim Lutfi Alzagladi didampingi dua hakim anggota masing-masing Agustina Lamabelawa dan Antonius Sampe Samine.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu juga dihadiri oleh tim kuasa hukum RL Edward Diaz dan rekan sementara oleh Jaksa Penuntut Umum KPK Richard Marpaung cs.

Dalam dakwaannya JPU KPK menyebutkan, Richard Louhenapessy menyembunyikan dan menyamarkan uang sebesar Rp8.045.919.000,00 hasil dugaan kejahatan.

Dari Rp8 miliar lebih itu, Rp7.206, 773, 827,00 disamarkan untuk pembelian sejumlah aset, dan Rp1 miliar ditempatkan mantan Walikota Ambon itu, untuk pembukaan tabungan GOAL Severs Gift-MAXI.

Baca Juga: Tahun Ini BPJN Maluku Tangani Oprit Jembatan Wae Kawanua

“Bahwa dari uang yang diterima terdakwa sebesar Rp8.045.919.000,00, berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana putusan PN Ambon, putusan PT Ambon dan juga putusan MA,”ungkap Jaksa KPK, Richard Marpaung saat membacakan dakwaan.

Diketahui uang bernilai Rp 8 miliar bersumber dari kejahatan pidana yang dilakukan Richard Louhenapessy, saat menerima gratifikasi dan suap pemberian izin gerai Alfamidi di Kota Ambon tahun 2021.

Perbuatan suap RL sudah diputuskan terbukti, dan dijerat lagi sebagai terdakwa dalam kasus dugaan TPPU. Namun Jaksa KPK menyebut, total uang miliaran rupiah yang diterima RL disembunyikan dan disamarkan melalui sejumlah aset berupa, tanah dan bangunan serta aset lainnya yang kini disita untuk kepentingan pembuktian dalam persidangan.

“Perbuatan terdakwa (RL-red) tersebut merupakan TPPU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 4 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana,” jelas Marpaung.

Tak sependapat dengan dakwaan Jaksa KPK, Kuasa Hukum RL, Edward Diaz dan rekan menegaskan, TPPU RL yang disampaikan JPU KPK kabur.

Keberatan itu disampaikan langsung dalam persidangan usai pembacaan ratusan halaman dakwaan RL oleh Jaksa KPK.

“Kami keberatan. Pada persidangan berikut akan kita ajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan jaksa,” sebut Diaz dalam persidangan perdana itu

Usai persidangan, Diaz yang dimintai tanggapan terhadap dakwaan JPU KPK menyatakan, pihaknya akan mengajukan eksepsi  bukan tanpa alasan.

Pasalnya, rangkaian dakwaan yang didakwakan kepada terdakwa RL tidak dirincikan secara lengkap soal kepemilikan aset yang dijadikan sebagai pembuktian TPPU.

“Selain tidak secara detil, perkara ini sudah diputuskan terbukti pada persidangan yang pertama yaitu kasus suap dan uang bernilai Rp 8 miliar itu sudah dikembalikan semuanya. Intinya bagi kami, dakwaan KPK kabur. Kami akan ajukan eksepsi,” tegas Diaz.(S-26)