AMBON, Siwalimanews – Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Maluku, melaporkan mantan Sekretaris Jenderal DPP PKB, Muhammad Lukman Edy ke Ditreskrimsus Polda Maluku.

Laporan ini disampaikan langsung Ketua DPW PKB Maluku, Basri Damis didampingi Fadli Mastail selaku Wakil Ketua DPW PKB Maluku, bersama beberapa Pengurus PKB lainnya, Jumat  (9/8).

Damis dalam rilisnya menjelaskan, Lukman Edy dila­-porkan atas dugaan pencemaran nama baik kepada PKB dan fitnah terhadap Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alis cak Imin, dimana Lukman secara sadar telah menuduh dan  me­-nyebarkan informasi yang belum tentu benar perihal Cak Imin yang katanya tidak transparan dalam tata kelola keuangan partai yang bersumber dari iuran fraksi maupun Pemilu dan Pilkada.

Atas dasar itu, pelaporan sebagai langkah hukum untuk melindungi nama baik partai dan ketua umum itu ditempuh.

“Kami terpaksa menempuh jalur hukum, karena kami menilai apa yang dituduhkan dan dilakukan Lukman Edy, sudah mencemarkan nama baik partai dan ketua umum kami,”ujarnya.

Baca Juga: Tilep Uang Kantor, Polisi Bekuk Kepala KCP Pos Werinama

Dikatakan, langkah hukum ini dilakukan secara serentak oleh seluruh DPW PKB di Indonesia. Ini sebagai bentuk solidaritas dan upaya untuk menghindari reaksi berlebihan dari para kader di daerah. Sekaligus menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.

“Dikhwatirkan dengan isu tuduhan itu, ada kader atau pengurus yang keberatan kemudian melakukan tindakan yang merugikan partai dan ketua umum. Itu yang kami hindari. Oleh karena itu kami menggunakan jalur hukum ini,”katanya.

Dia menambahkan, tuduhan Lukman Edy tidak berdasar dan penuh fitnah, terutama mengenai tata kelola keuangan partai yang disebutnya tidak baik. Yang mana tuduhan dan fitnah itu telah disebarkan diberbagai platform media massa. “Jadi ini soal nama baik partai. Akibat dsti tuduhan dan fitnah itu, dampak­nya bisa luar biasa. Untuk itu kami harus mengantisipasi itu dengan melapor ke Ditreskrim­sus Polda Maluku, dan sudah diterima. Kami berharap dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,”tandasnya. (S-25)