Mantan Sekdis Pariwisata Maluku Dituntut 6 Tahun

AMBON, Siwalimanews – Mantan Sekretaris Dinas Pariwisata Provinsi Maluku Salmin Saleh dituntut 6 tahun penjara, dalam kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Endang dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (10/3) yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Hakim Martha Maitimu didamping dua hakim anggota dan berlangsung secara tertutup.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, yang mana perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara ini, menjatuhkan hukum kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun,” pinta JPU dalam tuntutannya.
Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa Salmin Saleh.
Baca Juga: Kabinda Maluku Terpilih Pimpin Esports MalukuSebelumnya, dalam dakwaannya JPU menyatakan Salmin Saleh merupakan terdakwa dalam perkara dugaan kasus pencabulan terhadap korban yang masih berusia 16 tahun.
Yang mana perbuatan bejat yang dilakukan terdakwa berawal pada hari Jumat tanggal 06 September 2024. Saat itu korban pergi ke Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Maluku tempatnya melaksanakan PKL.
Saat itu korban tiba di kantor pukul 7.00 WIT dan suasana kantor masih sepi selain itu, dihari itu juga bertepatan dengan HUT GPM sehingga pegawai yang beragama Kristen belum masuk kantor.
Tidak berselang lama, terdakwa datang ke ruangan korban dan langsung memegang bahu korban dan mengelus-elusnya.
Tidak sampai disitu, terdakwa kemudian menurunkan tangannya kearah dada korban bagian kiri dan meremasnya. Kemudian terdakwa pergi meninggalkan korban.
Namun, beberapa menit kemudian, terdakwa kembali dan memanggil korban untuk pergi keruangannya. Karena merasa takut, korban menuruti kemauan terdakwa.
Saat masuk keruangan, terdakwa langsung mengunci pintu ruanganya dan menyuruh terdakwa duduk di sofa.
Parahnya lagi, terdakwa memberikan uang Rp50 ribu kepada korban tetapi ditolak. Akan tetapi terdakwa memaksanya dengan alasan untuk uang makan siang.
Akibat perbuatan terdakwa, korban merasa syok dan trauma.(S-29)
Tinggalkan Balasan