Mantan Sekda MBD Dituntut 7,6 Tahun Penjara
AMBON, Siwalimanews – Mantan Sekda Maluku Barat Daya Alfonsius Siamiloy dituntut dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan penjara.
Dalam tuntutannya JPU Asmin Hamjah menegaskan, terdakwa Alfonsius Siamiloy dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi anggaran perjalanan dinas dalam daerah dan luar daerah tahun anggaran 2017 dan 2018 pada Sekertariat Daerah Kabupaten MBD.
Terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1, jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alfonisus Siamoloy dengan pidana penjara selama 7,6 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ucap JPU Asmin Hamja saat membacakan tuntutannya dalam sidang yang dipimpin Hakim Wilson Shiriver di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (10/4).
Selain itu JPU juga meminta mejalis hakim menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti Rp1,565. 855.600,- setelah dikurangi dengan pengembalian yang dilakukan oleh para pelaku perjalanan dinas saat proses penyidikan dan penuntutan terhadap perkara dimaksud sebesar Rp. 171.970.800, dengan jumlah Rp1,394.855.600,- sebagaimana tertuang dalam barang bukti perkara tersebut.
Baca Juga: Rumaotan Desak Pemkab Dorong Pengoperasian Cold Storage“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam tenggang waktu paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh negara, dan apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama 3,9 tahun penjara,” pinta JPU.
Sementara hal-hal yang meringankan yakni, terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, terdakwa bersikap sopan selama persidangan. Sedangkan hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, dan tidak memiliki etikad baik untuk mengembalikan kerugian keuangan negara selama proses perkara ini berjalan. Begitupun terdakwa tidak menudukung program permerintah dalam upaya memberantas korupsi. (S-26)
Tinggalkan Balasan