AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penutut Umum pada Kejaksaan Negeri Ambon Endang Anakoda menutut Marthinus Lekahena terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi penyalahgunaan keuangan negara yang bersumber dari DD/ADD Negeri Abubu, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2016-2018 dengan hukuman 7 tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Hakim Martha Maitimu didampingi Rahmat Selang dan Anthonius Sampe Samine masing-masing sebagai hakim anggota, Rabu (6/9).

JPU menyatakan terdakwa Marthinus Lekahena, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan subsidair.

“Menjatuhkan pidana terhadap Marthinus Lekahena berupa pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan Kurungan,” ucap JPU.

Selain 7 tahun bui dan denda 200 juta, JPU juga menutut terdakwa dengan uang pengganti sebesar Rp828.560.425 dengan ketentuan dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Pengganti tersebut dan jikalau harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti dimaksud, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun Penjara. (S-26)

Baca Juga: Dari Resepsi HUT GPM, Maspaitella Ajak Umat Tetap Bersyukur