AMBON, Siwalimanews – Mantan Pj Kepala Pemerintahan Negeri Wahai Hasan Basri Tidore, dihukum 4,6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon.

Selain Hasan Basri Tidore, majelis hakim juga menghukum terdakwa lainnya yakni Kepala Seksi Pembangunan Negeri Wahai 2021 dan Bendahara Negeri Wahai tahun 2022 Marthinus Hallatu dengan hukuman 4 tahun penjara.

Sidang terhadap Hasan Basri Tidore dan Marthinus Hallatu berlangsung secara terpisah di Pengadilan Tipikor Ambon yang dipimpin oleh Hakim Ketua Wilson Shiver didampingi dua hakim anggota lainnya, Senin (9/12).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Hassan Basri Tidore terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan subsider. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan,” ucap Hakim Shiver saat membacakan vonis.

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga: DPRD Dorong Kebijakan Afirmasi bagi RSUD Haulussy

Selain pidana badan, majelis hakim juga menghukum terdakwa Hasan Basri Tidore untuk membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Tidak sampai disitu, hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp466 juta.

“Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal ini apabila terdakwa tidak memiliki harta benda, maka akan diganti dengan subsider 3 bulan kurungan penjara, ” jelas hakim Shiver.

Sedangkan untuk terdakwa Marthinus Hallatu yang dihukum 4 tahun penjara, juga wajib membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Hallatu juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp229 juta.

Apabila tidak dibayar, maka harta benda akan disita untuk dilelang. Namun jika tidak memiliki harta benda, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Putusan majelis hakim kepada terdakwa Hasan Basri Tidore ini lebih ringan dari tuntutan JPU Cabjari Wahai yang pada sidang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum 5 tahun penjara. Sementara untuk terdakwa Marthinus Hallatu putusannya jauh lebih berat, lantaran JPU menuntut terdakwa agar dihukum 1,6 tahun penjara.

Usai mendengar putusan majelis hakim, terdakwa Hasan Basri Tidore menyatakan pikir-pikir sebelum menempuh langkah hukum lain. Sementara terdakwa Marthinus Hallatu langsung menerima putusan tersebut.

Untuk diketahui, dalam kasus ini Kejaksaan Negeri Masohi di Wahai menetapkan tiga tersangka diantaranya Hasan Basri Tidor selaku mantan Pj KPN Wahai, Kecamatan Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah bersama dua tersangka lainnya yakni Mochsen Al Hamid selaku Bendahara Negeri Wahai Tahun 2021, dan Marthinus Hallatu selaku Kepala Seksi Pembangunan Negeri Wahai 2021 dan Bendahara Negeri Wahai Tahun 2022.

Ketiganya dijerat lantaran melakukan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Negeri Wahai tahun anggaran 2021 dan 2022, yang mana ketiga terdakwa secara bersama melakukan tindak pidana dalam pengelolaan ADD dan DD Negeri Wahai.

Akibat perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp861.210.276 berdasarkan perhitungan auditor Kejaksaan Tinggi Maluku.

Untuk terdakwa Mochsen Al Hamid, akan menjalani sidang lanjutan dnegan agenda mendengar pembacaan putusan yang rencananya bakal digelar, Selasa (10/12) esok.(S-29)