AMBON, Siwalimanews – Penyidik pada Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua mene­tap­kan mantan Penjabat Kepala Peme­rintahan Negeri Abubu  tahun 2016 –  2018 berinisial ML sebagai  ter­sangka.

ML tersandung kasus Tindak Pidana Korupsi dalam Penyalahgu­naan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Negeri Abubu, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah.

“ Penyidik pada Cabang Kejak­saan Negeri Ambon di Saparua  hari ini  Rabu (15/2) menetapkan mantan mantan penjabat Kepala Pemerin­tahan Negeri Abubu  tahun 2016-2018 berinisial ML sebagai  ter­sangka,” jelas Kepala Cabang Kejari Ambon di Saparua, Ardy kepada wartawan di Ambon, Rabu (15/2).

Penetapan MT sebagai tersangka, lanjut MT, sesuai Penetapan tersangka Nomor: B-75/Q.1.10.1/Fd.2/02/2023 tanggal 14 Februari.

“Untuk kasus ini kita tetapkan mantan Penjabat Negeri Abubu sebagai tersangka, sesuai peneta­pan tersangka Nomor: B-75/Q.1.10.1/Fd.2/02/2023 tanggal 14 Februari 2023,” ujar Ardy.

Baca Juga: KNPI Minta Jaksa Serius Usut Penyalahgunaan TPP Buru

Penetapan ML sebagai tersangka, kata Ardy, dilakukan setelah penyi­dik melakukan serangkaian expose perkara  di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon pada 25 Januari 2023 lalu.

Dari ekspose tersebut diketahui ada perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan negara mengalami kerugian.

“Dari hasil ekposes diketahui ada kerugian negara yang disebabkan dari perbuatan melawan hukum dalam kasus ini sebesar kurang lebih mencapai Rp600 juta,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Naik Penyidikan

Sebelumnya, jaksa menemukan dugaan penyimpangan kasus korupsi ADD dan DD Negeri Abubu, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah tahun 2016-2018 sebesar Rp300 juta.

Atas temuan penyimpangan ter­sebut, tim penyidik Cabang Kejak­saan Negeri Ambon di Saparua me­naikan status kasus ini dari penye­lidikan ke penyidikan.

Demikian diungkapkan, Kacapjari Saparua Ardy, dalam rilisnya yang di­te­rima redaksi Siwalima, Selasa (23/8).

Kata Ardy, penyidikan dilakukan setelah penyidik mengelar ekspos kasus tersebut dan menemukan adanya indikasi penyimpangan dengan nilai Rp300 juta.

Gelar Perkara dilakukan penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon, Senin (22/8) kemarin.

“Dalam gelar  perkara  dihadapan Ke­pa­la  Kejaksaan Negeri Ambon, pa­ra Kasi, Jaksa fungsional pada Kejak­saan Negeri Ambon menyam­paikan bahwa, telah  menemukan  penyim­pangan ADD dan DD Negeri Abubu Tahun 2016 sampai 2018 kurang lebih Rp 300.000.000,” ujar Ardy.

Berdasarkan hasil gelar yang dilakukan, lanjut Ardy, maka penyidik berkesimpulan bahwa perkara  dugaan penyalahgunaan ADD dan DD Negeri Abubu layak untuk ditingkatkan dari penyelidi­kan ke tingkat penyidikan.

Guna memperkuat pembuktian kasus ini, tambah Ardy, maka pihaknya melakukan pemeriksaan saksi-saksi baik dari Pemerintah Negeri Abubu, Inspektorat Maluku Tengah.

“Setelah gelar perkara ini dilaksanakan maka penyidik akan mengagendakan pemeriksaan pada tingkat penyidikan terhadap saksi-saksi, baik dari Pemerintah Negeri Abubu, masyarakat maupun pihak Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah dalam rangka memperkuat pembuktian dan membuat terang perkara ini,” tandasnya.(S-10)