AMBON, Siwalimanews –  Mantan Kepala Cabang Pembantu PT Pos Werinama 97554, Akil Lah­mady mengakui, menggelapkan uang kantor untuk bermian judi online.

Hal ini diungkapkan terdakwa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (4/12) yang dipimpin Rahmat Selang sebagai hakim ketua, didamping dua hakim anggota lainnya.

Dalam sidang tersebut, JPU meng­hadirkan empat orang saksi dianta­ranya, Daniel Situmeang, mantan Kepala Kantor Pos Cabang Ambon, Siti, mantan manager keuangan Kan­tor Pos Ambon, Adi Tuasalamoni, mantan Kacab Kantor Pos Cabang pembantu Werinama, dan salah satu saksi lainnya yang merupakan pengawas umum Kantor Pos Ambon.

Menurut saksi Daniel Situmorang, terdakwa melakukan penyimpangan terhadap pengelolaan Dana PT. Pos KCP Werinama dengan melakukan sejumlah transaksi atau top up fiktif dari Pospay KCP Werinama ke rekening Pospay milik terdakwa.

“Yang mulia, dapat saya jelaskan bahwa pada saat itu, seolah-olah ada pelanggan yang melakukan transaksi di Kantor Pos KCP Werinama, namun pelanggan tidak memiliki rekening pospay, sehingga penampungannya atau pengiri­mannya menggunakan rekening pospay pribadi milik terdakwa, “jelas saksi Daniel Situmeang yang merupakan mantan Kepala Kantor Pos Cabag Ambon.

Baca Juga: Hasan Rumasukun Dikeroyok OTK

Saksi menjelaskan, setelah terjadi perpindahan uang dari system (pospay) PT. Pos KCP Werinama ke rekening pospay pribadi milik terdakwa, yang mana dilakukan sendiri oleh terdakwa tanpa diketahui orang lain.

Setelah uang hasil top up ditrans­fer masuk direkening pospay priba­di terdakwa kemudian dipindahkan ke rekening bank miliknya.

“Terdakwa melakukan itu tanpa pengetahuan dari yang lain, bahkan saat kami melakukan rapat bersama melalui Zoom, untuk meminta keterangan terkait pemasukan selama bulan berjalan saat terdawka menjabat, Namun terdakwa tidak pernah sekalipun ikut rapat zoom bersama,” jelas saksi saat ditanya Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon.

Uang yang ditransfer ke rekening bank terdakwa itu digunakan untuk kepentingan pribadinya yang sebagian besar digunakan untuk permainan judi online jenis slot.

“Uang itu terdakwa gunakan untuk main judi online jenis slot,” ungkap saksi Daniel.

Selain Daniel Situmeang, tiga saksi lainnya juga mengungkapkan hal serupa saat ditanya oleh JPU maupun hakim.

Usai pemeriksaan saksi, terdakwa yang merupakan branch manager atau Pjs. Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Kelas 4 di KCP Werinama itumenggakui perbuatannya saat di tanya majelis hakim.

“Iya, semua yang dikatakan para saksi betul yang mulia,” ujar terdakwa menjawab pertanyaan majelis hakim.

Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Untuk diketahui, berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Maluku, perbuatan AL mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp398.467.680,00.

Perbuatan tersangka bertenta­ngan dengan ketentuan perundang-undangan dan didakwakan melang­gar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU. R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (S-29)