AMBON, Siwalimanews – Mantan Kanit Narkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Usman Risahonduan alias Upang (49) divonis empat tahun penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (13/10).

Upang divonis atas kasus ke­pemilikan narkotika jenis ganja seberat 692, 67 gram.

Majelis hakim yang diketuai, Ham­zah Kailul menyatakan, ter­dakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Augustina Isabella  yang menuntut terdakwa 8 tahun penjara. Mendengar putusan hakim ter­sebut, terdakwa mengaku pikir-pikir, se­dangkan JPU menyatakan banding.

Untuk diketahui, Upang tertang­kap di kantor pengiriman J&T Desa Nania, Kecamatan Baguala, Kota Am­bon, Jumat, 20 September 2019.

Baca Juga: Dua Warga  Ditemukan Tewas di Tempat Berbeda

Awalnya, anggota polisi dari Dit­resnarkoba Polda Maluku menda­pat informasi adanya pengiriman barang berupa narkotika jenis ganja melalui jasa pengiriman J&T Kebun Cengkeh. Dari informasi ter­sebut anggota polisi langsung menuju tempat tersebut untuk menyelidiki pada Senin, 2 September 2019.

Pada 16 September, anggota polisi kembali ke Kantor J&T dan menanyakan kepada pegawai J&T menyangkut barang tersebut. Namun barang yang dimaksud sudah dibawa ke gudang.

Anggota polisi langsung menuju Kantor J&T Nania untuk melakukan pemantauan. Setelah melakukan pemantauan selama lima hari tidak membuahkan hasil.

Lalu pada 20 September, se­buah mobil tiba-tiba berhenti di depan Kantor J&T Nania. Tidak lama kemudian seorang laki-laki yang adalah seorang anggota polisi turun dari mobil dan berjalan menuju gunang J&T.

Sekitar 15 menit, anggota polisi keluar dari Kantor J&T membawa paket yang dicurigai narkotika jenis ganja. Seorang anggota polisi tersebut merupakan terdakwa Usman Risahonduan langsung diamankan. (Cr-1)