AMBON, Siwalimanews – Tak terima putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Ambon yang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara, Mantan Kepala Dinas Infokom Kota Ambon Joy Rainer Adriaansz mangajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.

Alhasil, Kejaksaan Negeri Ambon belum bisa melakukan eksekusi terhadap terdakwa, lantaran masih melakukan upaya hukum lanjutan di tingkat Mahkamah Agung.

“Terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran rutin pada Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kota Ambon tahun anggaran 2021 dan pengadaan Command Center dengan terdakwa Joy Adriaansz, kita belum bisa melakukan eksekusi karena yang bersangkutan mengajukan upaya Kasasi ke Mahkamah Agung, “ungkap Kasi Pidsus Kejari Ambon Amri Bayakta kepada Siwalimanews di ruang kerjannya, Rabu (30/10).

Menurut Amri, pihak Kejari Ambon juga akan melakukan upaya hukum ke MA, terkait dengan kasasi yang diajukan oleh terdakwa.

“Nanti kita akan balas untuk kontra kasasi yang diajukan oleh terdakwa. Jadi memang proses eksekusi belum bisa dilakukan sampai ada putusan kasasi dari MA nantinya,” jelas Amri.

Baca Juga: Empat Kekuatan akan Menangkan Paslon Boy – Poli di Latdalam

Untuk diketahui, Joy R Adriaansz divonis 1,6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Ambon. Vonis tersebut dinilai ringan oleh Jaksa Penuntut Umum. Alhasil, JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Upaya JPU membuahkan hasil, karena Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Ambon menjatuhakn hukuman 6 tahun penjara kepada Adriaansz.(S-29)